Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Pengacara Lukas Jadi Saksi Dugaan Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 17/11/2022, 13:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin untuk diperiksa penyidik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Aloysius diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

“(Terkait) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: KPK Dalami Transaksi Valas Gubernur Papua Lukas Enembe

Selain pengacara Lukas, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang sopir bernama Darwis.

Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ali belum membeberkan alasan Aloysius dipanggil berikut materi pemeriksaannya.

Aloysius merupakan salah satu anggota tim hukum Lukas Enembe yang aktif berkomentar di media massa.

Ia beberapa kali mengkritik langkah hukum yang diambil KPK, mengumumkan kondisi kesehatan Lukas, hingga menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK untuk mengabarkan hasil pemeriksaan medis terhadap Lukas.

Pada 26 September, KPK pernah menyampaikan peringatan kepada para kuasa hukum Lukas.

Baca juga: Karangan Bunga Lukas Enembe Hiasi Pelantikan Pj Gubernur Provinsi Baru Papua

 

Ali menyatakan, pihaknya tidak akan segan mempidanakan para pengacara itu jika berupaya merintangi penyidikan.

Menurut dia, KPK pernah berurusan dengan tersangka yang beralasan sakit untuk menghindari pemeriksaan.

“KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada awal September. Ia dipanggil menghadap penyidik pada 12 September sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta. 

Namun, Lukas tidak memenuhi dua panggilan tersebut. Kuasa hukumnya menyebut Lukas menderita berbagai penyakit seperti stroke, ginjal, darah tinggi, dan lainnya.

Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Pengacaranya meminta KPK menerbitkan izin untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas tetap menjalani pemeriksaan medis di Jakarta terlebih dahulu.

Baca juga: Firli Mengaku Dampingi Pemeriksaan Lukas Enembe Demi Keselamatan Anggota

KPK akhirnya memutuskan mengirim tim medis dan penyidik ke Papua. Pemeriksaan kesehatan Lukas perlu dilakukan agar KPK mendapatkan second opinion.

TIm Penyidik yang didampingi Ketua KPK FIrli Bahuri dan tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa Lukas di kediamannya.

“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana Saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” tutur Firli, Kamis (3/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com