JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menurut perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencapai Rp 1 triliun.
“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (16/11/2022), seperti dikutip dari Antara dan Kompas TV.
Baca juga: BPOM Bakal Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan PTUN soal Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Sumedana mengatakan, karena nilai kerugian itu bersifat sementara karena perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nilai kerugian itu, kata Sumedana, masih bisa bertambah atau berkurang.
“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Sumedana.
Menurut Sumedana, saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara itu masih melakukan perhitungan terkait dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Baca juga: Korupsi BTS 4G: Kejagung Geledah Kemenkominfo dan Perusahaan Swasta
Sumedana melanjutkan, penyidik Jampidsus Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu.
“Pemeriksaan saksi itu setiap tiga kali sekali dilakukan untuk menanggapi berkas perkara,” kata Sumedana.
Akan tetapi, Sumedana menyatakan penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan atau meminta klarifikasi dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate.
“Belum sampai ke sana, tunggu saja nanti semuanya,” kata Ketut.
Kemarin penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi dari pihak Kemenkominfo terkait penyidikan kasus itu.
Baca juga: Kominfo Serahkan Dokumen Proyek BTS ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi
Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Kominfo berinisial ASL, dan Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia).
Pada Selasa (15/11/2022) lalu, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga orang saksi terkait perkara itu.
Mereka adalah Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Untuk Masyarakat dan Pemerintah berinisial DJ, Direktur Keuangan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) berinisial AD, dan karyawan Human Development Universitas Indonesia berinisial IKS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.
Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Kejagung Terima 3 SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut, Ada Kemungkinan Bisa Bertambah
Dari hasil gelar perkara itu dinyatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11/2022).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebutkan, keputusan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan.
“Berdasarkan hasil ekspose tersebut ditetapkan, diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Kuntadi.
Baca juga: Kasus Impor Garam, Kejagung: Tanggung Jawab Ekspor-Impor Masih Sebatas Dirjen
Penyidik bahkan telah menggeledah lima tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud, yakni kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.
Kuntadi mengatakan, dari hasil penggeledahan itu penyidik menemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara.
Ia menyebutkan, lima paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan NTT.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.