Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Gelar Rapat Paripurna, 20 Anggota Hadir Fisik, 140 Hadir Virtual, 242 Lainnya Izin

Kompas.com - 17/11/2022, 11:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Rapat paripurna  dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Sebanyak 20 anggota DPR hadir rapat paripurna secara fisik. Sementara, anggota Dewan yang hadir secara virtual sebanyak 140 orang.

"Menurut catatan dari Kesetjenan DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik kurang lebih 20 orang, virtual 140 dan izin 242," kata Puan saat membuka rapat, Kamis.

Baca juga: Politisi Gerindra: Pemilu Kian Dekat, DPR Tak Akan Sahkan RKUHP karena Pasti Kena Bully

Puan mengatakan, banyak anggota yang sedang berkegiatan di luar gedung DPR dan mereka pun sudah izin menjalankan tugas.

"Dan anggota DPR menjalankan tugas-tugasnya sesuai tupoksinya masing-masing karenanya, saat ini paripurna sudah dihadiri oleh 400 orang dan secara aturan sudah kuorum," jelas Puan.

Ketua DPP PDI-P itu menegaskan bahwa rapat paripurna tetap dilaksanakan karena sudah mencapai kuorum dan dihadiri seluruh fraksi di DPR.

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai," ucapnya.

"Dan dengan mengucap bismilah perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat DPR RI ke 10 masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada hari Kamis 17 November kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," pungkas Puan.

Terdapat lima agenda acara dalam rapat paripurna hari ini.

Baca juga: Komisi IV DPR RI Tantang Bapanas Setop Impor Pangan

Pertama, laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan  (fit and proper test) calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah; dan RUU tentang Provinsi Bali, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Baca juga: Pimpinan DPR Pastikan RUU Papua Barat Daya Disahkan Besok

Ketiga, agenda persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Keempat, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Landas Kontinen. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kelima, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com