Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan TPPU dan ITE Ahyudin ACT Masih Diusut, Bakal Disidang Terpisah

Kompas.com - 16/11/2022, 08:48 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bakal diajukan dalam persidangan terpisah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, terkait proses penuntutan terhadap 3 terdakwa kasus dugaan penggelapan dana sosial ahli waris Lion Air JT-610 dari Boeing, yaitu Ahyudin, Hariyana Hermain, dan Ibnu Khajar.

Baca juga: Didakwa Gelapkan Dana untuk Korban Lion Air, Pendiri ACT Ahyudin Tak Ajukan Ekspesi

Dia juga menjelaskan soal pasal dugaan TPPU dan ITE yang tidak tercantum dalam surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.

Menurut Syarief, jaksa penuntut umum hanya menerima berkas penyidikan dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pasal dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan 372 KUHP terhadap ketiga terdakwa kasus ACT.

Syarief mengatakan, terkait pasal dugaan TPPU dan pelanggaran ITE belum diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri.

“Yang saat ini baru Pasal 372 dan 374 KUHP, yang lainnya masih belum sampai ke JPU," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Eks Presiden ACT Hanya Didakwa Gelapkan Dana Sosial, Tak Ada Pasal TPPU

Syarief mengatakan, terkait perkara dugaan TPPU dan ITE yang disangkakan kepada Ahyudin, Hariyana Hermain, dan Ibnu Khajar hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Menurut Syarief, jika proses penyidikan terkait dugaan TPPU dan ITE selesai dan sudah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum, maka kemungkinan persidangan perkaranya akan dilakukan secara terpisah.

"Karena masih tahap penyidikan di Bareskrim. Untuk perkara TPPU dan ITE akan disidang terpisah, (bila) berkasnya sudah lengkap,” ujar Syarief.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut menanggapi terkait pasal TPPU dan pelanggaran ITE yang tidak tercantum di dalam surat dakwaan Ahyudin.

Baca juga: Terungkap di Dakwaan, ACT Tak Pernah Lapor Progres Penggunaan Dana Sosial dari Boeing

Menurut mereka, jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan Ahyudin hanya menerima berkas dengan pasal penggelapan dari penyidik Kepolisian.

"Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara Pasal yang dicantumkan hanya itu (penggelapan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Selasa (15/11/2022).

Sidang perdana terhadap Ahyudin dengan agenda pembacaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin.

Dalam surat dakwaan, Ahyudin disebut menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan maskapai Lion Air nomor penerbangan JT 610.

Baca juga: Poin-poin Penting Sidang Perdana 3 Petinggi ACT: Didakawa Gelapkan Ratusan Miliar hingga Kantongi Gaji Fantastis

Dalam surat dakwaan, Ahyudin bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com