JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali merilis obat sirup yang boleh dan tidak boleh digunakan di tengah kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) pada anak.
Perilisan ini merupakan anjuran terbaru penggunaan obat sirup yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Baca juga: Kemenkes Rilis 12 Daftar Obat Kritikal yang Boleh Digunakan, Ini Daftarnya
Dalam SE tersebut, Kemenkes menyebut obat sirup yang sudah diteliti aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tanpa zat pelarut tambahan, boleh digunakan, asal tidak berasal dari 3 produsen obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya.
Adapun tiga produsen obat sirup tersebut, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.
"Apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 (merujuk pada tiga perusahaan farmasi) dikecualikan untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari 3 distributor produsen yang telah dicabut izin edarnya," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Kebut RUU POM, DPR Ingin Pastikan BPOM Bisa Awasi Makanan, Kosmetik, hingga Obat Tradisional
Diketahui, sebelumnya BPOM merilis daftar 133 obat dan 23 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai yang dikeluarkan pada 22 Oktober.
Kemudian, BPOM kembali merilis daftar 65 obat tambahan untuk daftar 133 obat sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 198 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman dikonsumsi sesuai aturan pakai yang diumumkan pada 27 Oktober.
Baca juga: Minta Pemerintah Buat Regulasi Jelas soal Pemberian Obat Sirup, Persatuan Apoteker: Banyak Ibu Mengeluh
Namun kemudian, BPOM mencabut izin edar sirup obat tiga perusahaan farmasi, yaitu PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma pada 6 November.
Terdapat 73 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi itu yang turut dicabut izin edarnya. Oleh karena itu, daftar obat dalam penjelasan BPOM RI sebelumnya atau pada 27 Oktober, dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Apoteker Sebut Tak Ada Regulasi yang Jelas Terkait Pemberian Obat Sirup pada Masyarakat
Kemenkes pun akhirnya memberikan anjuran, jika ada daftar obat dari tiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya itu, maka tidak boleh digunakan.
"Sehubungan daftar nama produk, apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 (dari 3 perusahaan farmasi) dikecualikan untuk tidak digunakan," sebut Kemenkes.
Berikut ini daftar 73 obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM
PT Ciubros Farma
1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
2. Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.
Baca juga: Obat Sirup Oplosan: BPOM Tak Tanggung Jawab hingga Perusahaan Farmasi Curiga Ada Skenario Jahat
PT Samco Farma