JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak pernah melaporkan progres penggunaan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan pendiri Yayasan ACT, Ahyudin, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Adapun, ACT ditunjuk untuk mengelola dana BCIF oleh Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
"Sampai dengan saat ini, Yayasan ACT belum mengirimkan progress pekerjaan kepada Boeing terkait dengan implementasi pengelolaan dana sosial," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
"Namun, berdasarkan klausul yang ada pada protokol Boeing, Yayasan ACT wajib melaporkan hasil pekerjaannya," kata jaksa melanjutkan.
Menurut jaksa, terdapat 68 ahli waris yang merekomendasikan ACT mengelola dana dari Boeing untuk pembangunan fasilitas sosial berupa sarana pendidikan. Setiap proyek yang dikerjakan Yayasan filantropi itu bernilai 144.500 dollar Amerika Serikat (AS)
"Proyek yang dikelola oleh Yayasan ACT terkait dengan dana sosial atau CSR (corporate social responsibility) dari boeing berjumlah 70 proyek dari 68 ahli waris," terang jaksa.
Jaksa mengungkapkan bahwa Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF Rp 138.546.388.500. Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Baca juga: Dakwaan Ungkap ACT Aktif Dekati Ahli Waris Lion Air JT-610 buat Cairkan Donasi Boeing
Dana BCIF tersebut, kata jaksa digunakan oleh para terdakwa terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing. Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.