JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bakal diajukan dalam persidangan terpisah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, terkait proses penuntutan terhadap 3 terdakwa kasus dugaan penggelapan dana sosial ahli waris Lion Air JT-610 dari Boeing, yaitu Ahyudin, Hariyana Hermain, dan Ibnu Khajar.
Dia juga menjelaskan soal pasal dugaan TPPU dan ITE yang tidak tercantum dalam surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.
Menurut Syarief, jaksa penuntut umum hanya menerima berkas penyidikan dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pasal dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan 372 KUHP terhadap ketiga terdakwa kasus ACT.
Syarief mengatakan, terkait pasal dugaan TPPU dan pelanggaran ITE belum diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri.
“Yang saat ini baru Pasal 372 dan 374 KUHP, yang lainnya masih belum sampai ke JPU," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Syarief mengatakan, terkait perkara dugaan TPPU dan ITE yang disangkakan kepada Ahyudin, Hariyana Hermain, dan Ibnu Khajar hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Menurut Syarief, jika proses penyidikan terkait dugaan TPPU dan ITE selesai dan sudah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum, maka kemungkinan persidangan perkaranya akan dilakukan secara terpisah.
"Karena masih tahap penyidikan di Bareskrim. Untuk perkara TPPU dan ITE akan disidang terpisah, (bila) berkasnya sudah lengkap,” ujar Syarief.
Secara terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut menanggapi terkait pasal TPPU dan pelanggaran ITE yang tidak tercantum di dalam surat dakwaan Ahyudin.
Menurut mereka, jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan Ahyudin hanya menerima berkas dengan pasal penggelapan dari penyidik Kepolisian.
"Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara Pasal yang dicantumkan hanya itu (penggelapan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Selasa (15/11/2022).
Sidang perdana terhadap Ahyudin dengan agenda pembacaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin.
Dalam surat dakwaan, Ahyudin disebut menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan maskapai Lion Air nomor penerbangan JT 610.
Dalam surat dakwaan, Ahyudin bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri, Ahyudin dijerat dengan pasal sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat itu penyidik Bareskrim Polri menjerat Ahyudin dengan Pasal 3, 4, dan 6 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pasal 65 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Bahkan pendiri ACT itu juga dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 tahun 2019 tentang ITE serta Pasal 170 jo Pasal UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Namun, seluruh pasal itu tak tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum kemarin.
Menurut penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaidi, kliennya tidak didakwa dengan pasal TPPU di melainkan hanya dengan pasal penggelapan.
"Kalau bicara dakwaan saat ini enggak (didakwa TPPU), ini hanya tindak pidana awalnya saja, yaitu pasal 374 dan atau 372. Hanya ke penggelapan, bukan (TPPU)," kata Irfan saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 senilai Rp 117 miliar tidak sesuai peruntukan.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Jaksa penuntut umum mengatakan, ketiga terdakwa disebut menggunakan dana BCIF bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol dan proposal kepada Boeing.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kajari Jaksel: Pasal TPPU dan ITE Pimpinan ACT Soal Penggelapan Dana Donasi Akan Disidang Terpisah)
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/16/08485481/dugaan-tppu-dan-ite-ahyudin-act-masih-diusut-bakal-disidang-terpisah
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan