Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Perkara di MA Disebut Bisa Libatkan 3 Hakim Agung, KPK Didorong Usut Tuntas

Kompas.com - 11/11/2022, 12:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menduga kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bisa menjerat dua hingga tiga Hakim Agung.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudrajad Dimyati dan seorang Hakim Agung lainnya sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA.

Zaenur mengatakan, dalam kasus jual beli perkara di lembaga peradilan, suap tidak hanya diberikan kepada satu orang. Suap biasanya diberikan dengan memperhitungkan jumlah anggota majelis hakim.

“Membeli putusan, ya sangat mungkin modusnya adalah membeli jumlah mayoritas hakim, setidak-tidaknya dua dari tiga yang dibeli gitu ya,” kata Zaenur dalam pesan suaranya kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).

“Atau bahkan bisa jadi semua,” ujarnya lagi.

Baca juga: KPK Konfirmasi 1 Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap

Akademisi Fakultas Hukum UGM itu mengungkapkan, jual beli perkara di lembaga peradilan terjadi di lingkup majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, baik ketua dan anggota majelis hakim.

Menurut Zaenur, jika menyuap satu orang hakim maka baru mendapatkan satu dari sepertiga anggota majelis.

Oleh karena itu, Pukat UGM mendukung KPK mengusut tuntas kasus jual beli perkara di MA.

“Langkah KPK untuk mengusut tuntas ini, menurut saya tepat dikembangkan terus hingga ke pihak pihak lain ya,” ujar Zaenur.

Baca juga: KPK Sebut Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap Pernah Diperiksa Jadi Saksi

Zaenur kemudian meminta KPK mendalami hakim lain dalam satu majelis persidangan dengan dua hakim Hakim Agung yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pukat UGM juga mendorong KPK mendalami perkara lain yang disidangkan oleh para tersangka sebelum suap pengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana itu.

Menurut Zaenur, pelaku tindak pidana korupsi biasanya tidak hanya menerima suap satu kali. Biasanya, mereka telah menerima suap dalam perkara lain yang pernah disidangkan sebelumnya.

“Karena seorang hakim yang mau menerima suap biasanya itu sudah menjadi kebiasaan bagi yang bersangkutan untuk menerima suap,” kata Zaenur.

“Jadi penting sekali untuk mengusut juga majelis majelis yang lain,” ujarnya lagi.

Baca juga: KPK Tegaskan Penjagaan Militer di MA Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Suap Hakim Agung

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com