Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Korupsi Jual-Beli BBM Nontunai, Polri Sita Alat Bukti Elektronik dari PT Pertamina Patra Niaga

Kompas.com - 11/11/2022, 10:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah barang bukti hasil dari penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai periode 2009-2012.

Adapun penggeledahan digelar di dua kantor PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan satu kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

"HP 6 unit posisi mati dan dokumen ada yang dilakukan penyitaan klarifikasi verifikasi terkait dengan perkara," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi Jumat (11/10/2022).

Baca juga: Bareskrim: Korupsi Jual Beli BBM Nontunai 2009-2012 Rugikan Negara Rp 451 Miliar

Selain itu, penyidik juga menyita laptop, serta sejumlah barang bukti elektronik lainnya.

Menurut dia, data server dari barang bukti elektronik yang disita itu akan diperiksa lebih lanjut oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Data dari server akan diperiksa oleh Puslabfor," ucap dia

Cahyono mengatakan, penggeledahan di kantor Pertamina Patra Niaga Patra berlangsung hingga malam hari.

Adapun alamat lokasi penggeledahan adalah Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Gedung Wisma Tugu II Jalan HR Rasuna Said, Kavling C7-9, Kuningan, Karet, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan.

Kemudian, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada Ruang Informasi Teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jalan Mega Kuningan Barat III, Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan.

Baca juga: Usut Korupsi Jual-Beli BBM Nontunai, Polri Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga

Sementara lokasi lain yang digeledah di kantor PT AKT di Jalan Budi Kemuliaan Gambir, Jakarta Pusat.

Cahyono mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 451.663.843.083,20, atau lebih kurang Rp 451,66 miliar.

Penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara, dokumen transaksi keuangan, dan bukti-bukti aliran transaksi keuangan.

Baca juga: Kerja Sama dengan Bareskrim, Dewan Pers Minta Polisi Tak Kriminalisasi Jurnalis

Selain itu, mencari barang bukti elektronik yang terkait dengan korespondensi para pihak, barang bukti elektronik yang terkait dengan transaksi jual-beli BBM secara nontunai dan transaksi pembayaran, serta dokumen-dokumen terkait lainnya.

“Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan,” ucap Cahyono pada 9 November 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com