Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa 28 Orang dari PT Afi Farma

Kompas.com - 09/11/2022, 11:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 28 orang di PT Afi Farma Pharmaceutical Industry terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Diduga, kasus gagal ginjal akut pada anak itu disebabkan oleh obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.

"Untuk saksi dari Afi Farma kita baru 28 orang," ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtitpidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Menurut dia, saksi yang telah diperiksa itu di antaranya adalah direktur di perusahaan farmasi itu.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal di Jakarta yang Mulai Terkendali Setelah Makan Ratusan Korban...

Namun, ia masih belum mengungkapkan secara rinci soal isi materi hasil pemeriksaan tersebut.

Pipit mengatakan, pihaknya masih harus melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terkait bahan baku, supplier bahan, serta pengawas obat tersebut hingga bisa beredar di publik.

"Bahan tambahan mana yg mengandung etilen glikol dan dietilen glikol, itulah nnti kita mengerucut ke sana ya, siapa yang mensuplai, siapa yang menerima, ya kan terus pertanyaannya siapa yang mengecek, kira-kira begitu kita dalami kok bisa nggak dideteksi gitu," ucap dia.

Nantinya, setelah ada pengembangan lebih lanjut, penyidik juga akan menggelar perkara kasus tersebut untuk menetapkan tersangka.

"Kalau sudah jelas semua baru kita gelar. Nanti kalau gelar penetapan tersangka pasti kita umumkan ya," ujar Pipit.

Baca juga: Dinkes DKI: Tidak Ada Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta sejak 31 Oktober

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, ada 195 orang hingga tanggal 6 November 2022.

Diduga kuat penyebab gagal ginjal itu akibat kandungan cemaran etilen glikol (ED) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup yang diluar ambang batas aman.

Saat ini, Bareskrim tengah mendalami dugaan kasus yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada ratusan anak terseebut.

Bareskrim juga sudah menaikkan kasus di PT Afi Farma ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Tunggu Kesiapan Pejabat BPOM Beri Klarifikasi

Menurut dia, PT Afi Farma secara formil sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.

Namun, pihaknya masih perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma.

"Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses praproduksi seperti apa. Kemudian, selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus banyak selalu kita harus pengen tahu," ujar Pipit Rismanto, Rabu (2/11/2022).

"Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ujar Pipit lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com