JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Pers bersama Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri mengadakan perjanjian kerja sama terkait perlindungan dan penjaminan karya jurnalistik di Indonesia.
Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Anggota Dewan Pers bidang Komisi Hukum, Arif Zulkifli di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Arif mengatakan, perjanjian kerja sama (PKS) itu merupakan tindak lanjut dari memorandum of understanding (MoU) antara kedua pihak yang sudah ada sebelumnya.
“Nah, tentang PKS ini jauh lebih detail lagi, yang paling penting adalah kesepakatan bersama kalau ada pengaduan masyarakat kepada pers kepada teman-teman menyangkut kerja jurnalistik itu dikembalikan kepada Dewan Pers, polisi enggak boleh tanganin,” kata Arif di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: PN Jaksel Dinilai Tak Bisa Gunakan Persetujuan Dewan Pers untuk Batasi Siaran Langsung Sidang Sambo
Arif menjelaskan, jika ada karya jurnalistik yang diadukan ke polisi, maka penangannya harus ditangani melalui Dewan Pers, bukan diproses secara hukum oleh polisi.
Nantinya, Dewan Pers memiliki metode penyelesaian tersendiri terhadap karya yang diadukan tersebut.
Dengan begitu, hal ini diharapkan tidak terjadi kriminalisasi terhadap wartawan.
“Kalau iya, karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etik itu diselesaikan di dewan pers lewat mekanisme etik, yaitu minta maaf, memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down sebuah berita tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” ujarnya.
Ia mengatakan, nantinya perjanjian kerja sama ini berlaku bersamaan dengan MoU yang sudah dibuat sebelumnya, yakni selama sekitar tiga tahun dan bisa terus diperbaharui.
Baca juga: Soal Pembatasan Live Streaming Sidang Sambo, PN Jaksel Sebut Ada Kesepakatan dengan Dewan Pers
Menurut Arif, perjanjian kerja sama ini didasari karena masih banyak kasus kriminalisasi terhadap wartawan.
Ia berharap, kasus kriminalisasi wartawan tidak lagi terjadi di masa depan.
“Karena dalam banyak kasus, terutama di daerah itu masih terjadi ada walau tidak banyak tapi masih terjadi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, misalnya dalam kasus di antaranya di Kalimantan Selatan, di Palopo juga ada,” kata Arif.
“Lalu, penghalang-halangan kerja jurnalistik di Surabaya, Nurhadi kalau masih inget ketika mereka ikutan investigasi, itu diharapkan dalam PKS ini, itu tidak terjadi lagi,” ujarnya lagi.
Baca juga: Kominfo: Hanya Dewan Pers yang Berhak Lakukan Uji Kompetensi Wartawan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.