Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Sama dengan Bareskrim, Dewan Pers Minta Polisi Tak Kriminalisasi Jurnalis

Kompas.com - 10/11/2022, 14:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comDewan Pers bersama Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri mengadakan perjanjian kerja sama terkait perlindungan dan penjaminan karya jurnalistik di Indonesia.

Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Anggota Dewan Pers bidang Komisi Hukum, Arif Zulkifli di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Arif mengatakan, perjanjian kerja sama (PKS) itu merupakan tindak lanjut dari memorandum of understanding (MoU) antara kedua pihak yang sudah ada sebelumnya.

“Nah, tentang PKS ini jauh lebih detail lagi, yang paling penting adalah kesepakatan bersama kalau ada pengaduan masyarakat kepada pers kepada teman-teman menyangkut kerja jurnalistik itu dikembalikan kepada Dewan Pers, polisi enggak boleh tanganin,” kata Arif di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: PN Jaksel Dinilai Tak Bisa Gunakan Persetujuan Dewan Pers untuk Batasi Siaran Langsung Sidang Sambo

Arif menjelaskan, jika ada karya jurnalistik yang diadukan ke polisi, maka penangannya harus ditangani melalui Dewan Pers, bukan diproses secara hukum oleh polisi.

Nantinya, Dewan Pers memiliki metode penyelesaian tersendiri terhadap karya yang diadukan tersebut.

Dengan begitu, hal ini diharapkan tidak terjadi kriminalisasi terhadap wartawan.

“Kalau iya, karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etik itu diselesaikan di dewan pers lewat mekanisme etik, yaitu minta maaf, memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down sebuah berita tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” ujarnya.

Ia mengatakan, nantinya perjanjian kerja sama ini berlaku bersamaan dengan MoU yang sudah dibuat sebelumnya, yakni selama sekitar tiga tahun dan bisa terus diperbaharui.

Baca juga: Soal Pembatasan Live Streaming Sidang Sambo, PN Jaksel Sebut Ada Kesepakatan dengan Dewan Pers

Menurut Arif, perjanjian kerja sama ini didasari karena masih banyak kasus kriminalisasi terhadap wartawan.

Ia berharap, kasus kriminalisasi wartawan tidak lagi terjadi di masa depan.

“Karena dalam banyak kasus, terutama di daerah itu masih terjadi ada walau tidak banyak tapi masih terjadi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, misalnya dalam kasus di antaranya di Kalimantan Selatan, di Palopo juga ada,” kata Arif.

“Lalu, penghalang-halangan kerja jurnalistik di Surabaya, Nurhadi kalau masih inget ketika mereka ikutan investigasi, itu diharapkan dalam PKS ini, itu tidak terjadi lagi,” ujarnya lagi.

Baca juga: Kominfo: Hanya Dewan Pers yang Berhak Lakukan Uji Kompetensi Wartawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com