JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap dua terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, hari ini, Kamis (10/11/2022).
Adapun Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rachman.
"Pembacaan putusan sela," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Dinilai Masuk Pokok Perkara, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto
Kedua terdakwa itu sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kemudian, JPU juga telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Adapun, putusan sela merupakan keputusan majelis hakim untuk menerima atau menolak eksepsi dari terdakwa. Keputusan ini akan menentukan apakah penuntutan terhadap terdakwa bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi atau dihentikan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Baiquni Wibowo disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto
Baiquni yang kala itu menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dihubungi oleh mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto untuk menggandakan rekaman CCTV sebagaimana perintah Ferdy Sambo.
Sementara, Chuck Putranto dalam dakwaan disebut berperan menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga. Dua decoder itu berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit. Rumah Ridwan persis bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo.
Decoder itu diterima Chuck dari pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri bernama Ariyanto. Aryanto mendapatkan decoder itu dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto. Jaksa menilai, penguasaan Chuck atas decoder CCTV sebagai barang bukti kematian Yosua merupakan tindakan melanggar hukum.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Chuck Putranto Mengaku Diperintah Sambo Ikut Otopsi Jenazah Brigadir J
Dalam kasus obstruction of justice ini, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.