Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelanjutan Sidang Perintangan Penyidikan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Ditentukan Hari Ini

Kompas.com - 10/11/2022, 06:44 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap dua terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, hari ini, Kamis (10/11/2022).

Adapun Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rachman.

"Pembacaan putusan sela," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Dinilai Masuk Pokok Perkara, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto

Kedua terdakwa itu sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kemudian, JPU juga telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Adapun, putusan sela merupakan keputusan majelis hakim untuk menerima atau menolak eksepsi dari terdakwa. Keputusan ini akan menentukan apakah penuntutan terhadap terdakwa bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi atau dihentikan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Baiquni Wibowo disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto

Baiquni yang kala itu menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dihubungi oleh mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto untuk menggandakan rekaman CCTV sebagaimana perintah Ferdy Sambo.

Sementara, Chuck Putranto dalam dakwaan disebut berperan menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga. Dua decoder itu berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit. Rumah Ridwan persis bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo.

Decoder itu diterima Chuck dari pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri bernama Ariyanto. Aryanto mendapatkan decoder itu dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto. Jaksa menilai, penguasaan Chuck atas decoder CCTV sebagai barang bukti kematian Yosua merupakan tindakan melanggar hukum.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Chuck Putranto Mengaku Diperintah Sambo Ikut Otopsi Jenazah Brigadir J

Dalam kasus obstruction of justice ini, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com