JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberi perincian 5 pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dihapus.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (9/11/2022).
Menurut Eddy, sapaan Edward, kelima pasal itu dihapus atas masukan dari masyarakat.
Baca juga: Serahkan RKUHP Terbaru, Pemerintah Putuskan Hapus Lima Pasal
“Satu adalah soal advokat curang, dua praktek dokter dan dokter gigi curang. Ketiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak, dan lima adalah tindak pidana kehutanan, dan lingkungan hidup,” kata Eddy.
Berikut ini perincian pasal tindak pidana yang dihapus dari draf terbaru RKUHP versi 9 November 2022.
Isi Pasal 277 yang dihapus dari RKUHP adalah: "Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Sedangkan bunyi Pasal 278 adalah: "(1) Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang
disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."
Alasan pemerintah menghapus kedua pasal itu adalah merupakan tindak lanjut dari masukan masyarakat, serta akan diatur dalam peraturan daerah.
Baca juga: Draf Terbaru RKUHP: Protes Presiden-Wapres saat Demo Bukan Penghinaan
Isi Pasal 344 yang dihapus adalah: "(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII."
Baca juga: Draf RKUHP Terbaru, Hukuman Penjara 6 Tindak Pidana Dikurangi, Ini Rinciannya..
Sedangkan isi Pasal 345 yang dihapus adalah: "(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Alasan kedua pasal itu dihapus karena sudah diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut pemerintah, UU 32/2009 mengatur mengenai pidana tambahan dan tindakan yang secara khusus diterapkan hanya untuk tindak pidana lingkungan hidup.
Baca juga: Serahkan Draft RKUHP Terbaru, Wamenkumham: Unjuk Rasa Tak Jadi Persoalan
Pemerintah menambahkan, pidana tambahan dan tindakan yang diatur dalam UU 32/2009 tidak diadopsi dalam RUU KUHP.
Maka dari itu pemerintah menilai lebih tepat apabila pasal mengenai tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam UU 32/2009 untuk menghindari tumpang tindih pasal.
Isi Pasal 429 yang dihapus dari RKUHP adalah: "Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I."
Alasan pemerintah menghapus pasal itu karena akan diatur dalam peraturan daerah.
Isi Pasal 276 Ayat (1) yang dihapus dari RKUHP adalah: "Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Sedangkan isi Pasal 276 Ayat (2) yang dihapus dari RUU KUHP adalah: "Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Baca juga: Draf RKUHP Terbaru, Ancaman Pidana Menghina Presiden dan Wapres Dikorting Jadi 3 Tahun Penjara
Kedua pasal itu sudah dihapus sejak Juli 2022. Alasan Eddy menghapus pasal itu karena sudah diatur dalam UU Praktik Kedokteran sehingga bisa mengakibatkan pengulangan (redundan).
Isi Pasal 282 yang dihapus dari RKUHP adalah: "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaanya secara curang:
1. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
2. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, jurubahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan."
Baca juga: Pemerintah Serahkan Draft Terbaru RKUHP, dari 632 Pasal Jadi 627 Pasal
Alasan pasal itu dihapus karena merupakan materi dari Undang-Undang Advokat.
(Penulis : Tatang Guritno | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.