JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru pada Komisi III DPR.
Berdasarkan draf RKUHP tertanggal 9 November 2022 yang diterima Kompas.com, jika dibandingkan dengan draf yang diserahkan 6 Juli 2022, terdapat pengurangan hukuman pada sejumlah tindak pidana.
Berikut rinciannya:
Diatur dalam Pasal 218. Ancaman pidana sebelumnya 3,5 tahun dikurangi menjadi 3 tahun penjara.
Diatur dalam Pasal 219. Ancaman pidana sebelumnya 4,5 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Baca juga: Draf RKUHP Terbaru, Ancaman Pidana Menghina Presiden dan Wapres Dikorting Jadi 3 Tahun Penjara
Diatur dalam Pasal 226. Ancaman pidana sebelumnya 2,5 tahun penjara dikorting menjadi 2 tahun.
Diatur dalam Pasal 234. Ancaman pidana sebelumnya 5 tahun, kini menjadi 3 tahun penjara.
Diatur dalam Pasal 236. Ancaman pidana sebelumnya 5 tahun, kini menjadi 3 tahun penjara.
Diatur dalam Pasal 238. Ancaman pidana sebelumnya 5 tahun, kini menjadi 3 tahun penjara.
Baca juga: Serahkan Draft RKUHP Terbaru, Wamenkumham: Unjuk Rasa Tak Jadi Persoalan
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menuturkan draf RKUHP terbaru telah mengakomodir masukan masyarakat.
Ia mengklaim pihaknya telah melakukan dialog dengan sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mendengarkan masukan elemen masyarakat di 11 kota Tanah Air.
Dalam menyerahkan draf RKUHP terbaru, lanjut Eddy, Kemenkumham turut menyertakan secara detil siapa pihak yang memberi masukan.
“Ini untuk memperlihatkan pemerintah dan DPR betul-betul mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (9/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.