JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru pada Komisi III DPR.
Terdapat perubahan pada draf RKUHP tertanggal 9 November 2022 dibandingkan draf yang diserahkan 6 Juli 2022.
Salah satunya soal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 218.
Berdasarkan draf RKUHP terbaru yang diterima Kompas.com, Kemenkumham menambahkan penjelasan soal hal-hal yang dikategorikan sebagai tindakan penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Alasan Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Dalam penjelasan disebutkan penyerangan harkat, dan martabat termasuk menista dan memfitnah.
“Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat martabat diri’ merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah,” bunyi penjelasan itu.
Jika mengacu pada ketentuan Pasal 218 RKUHP maka tindakan memfitnah dan menista presiden dan wakil presiden terancam dipidana 3 tahun penjara.
Ancaman pidana ini berkurang dari yang tertera dalam draf terdahulu yakni 3,5 tahun penjara.
Dalam draf terbaru, pasal ini juga merupakan delik aduan dengan ketentuan harus Presiden atau Wakil Presiden langsung yang melaporkannya kepada penegak hukum.
Adapun Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan draf RKUHP terbaru diberikan setelah mendengarkan masukan dari masyarakat.
Baca juga: Urgensi dan Kepentingan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Dipertanyakan
Ia mengklaim dialog publik telah berlangsung di 11 kota yakni Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate, dan Sorong.
“Mulai dari Medan 20 September, dan kemudian terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober,” ucapnya.
Ia menjelaskan terdapat perubahan draf RKUHP 9 November yang berisi 272 pasal.
Sedangkan draf RKUHP 6 Juli 2022 berisi 632 pasal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.