Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan Draft RKUHP Terbaru, Wamenkumham: Unjuk Rasa Tak Jadi Persoalan

Kompas.com - 09/11/2022, 18:58 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengungkapkan, pemerintah tak mempersoalkan unjuk rasa sebagai bagian dari tindakan yang melanggar harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Ia mengatakan, hal itu tertuang dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tertanggal 9 November 2022 yang diserahkan ke Komisi III DPR.

“Jadi pemerintah ingin menyatakan dalam penjelasan itu, bahwa sebetulnya unjuk rasa tidak menjadi persoalan, tidak menjadi masalah,” ujar Eddy ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (9/11/2022).

“Makanya, mengapa kami bunyikan kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapatnya dalam bentuk unjuk rasa sebagai sesuatu yang tidak ada masalah,” katanya lagi.

Baca juga: Pemerintah Serahkan Draft Terbaru RKUHP, dari 632 Pasal Jadi 627 Pasal

Untuk diketahui, pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden terkandung dalam Pasal 218 RKUHP.

Pemerintah pun melakukan perubahan dalam bagian penjelasan pasal tersebut.

Pada draft yang diserahkan 6 Juli 2022, unjuk rasa tidak dikategorikan sebagai aktivitas yang merepresentasikan hak kebebasan berekspresi dan hak berdemokrasi.

Namun, pada draft terbaru unjuk rasa disebutkan secara spesifik sebagai salah satu bagian kebebasan berekspresi dan hak berdemokrasi masyarakat.

“Bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berpendapat, kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi,” kata Eddy.

Namun, dalam penjelasan Pasal 218 juga disebutkan bahwa menyerang kehormatan atau harkat martabat diri presiden dan wakil presiden, termasuk menista atau memfitnah.

Baca juga: Draf RKUHP Terbaru, Ancaman Pidana Menghina Presiden dan Wapres Dikorting Jadi 3 Tahun Penjara

Terakhir, Eddy menjelaskan bahwa terdapat lima pasal yang dihapus dari draft RKUHP sebelumnya.

“Satu adalah soal advokat curang. Kedua, praktek dokter dan dokter gigi curang. Ketiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak, dan lima adalah tindak pidana kehutanan, dan lingkungan hidup,” ujar Eddy.

Draft RKUHP yang diserahkan 6 Juli 2022 berisi 632 pasal. Sedangkan draft terbaru hanya 627 pasal.

Eddy mengklaim draft terbaru disesuaikan setelah mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat.

Ia mengatakan, Kemenkumham telah menggelar dialog publik di 11 kota, sejak 20 September-5 Oktober 2022.

Baca juga: Pimpinan DPR Tak Yakin RKUHP Bakal Disahkan pada Masa Sidang Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com