JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghapus lima pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tertanggal 9 November 2022.
Wamenkumham Eddy Hiariej mengungkapkan pasal-pasal itu dihapus setelah mendapatkan masukan dari masyarakat.
“Satu adalah soal advokat curang, dua praktek dokter dan dokter gigi curang. Ketiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak, dan lima adalah tindak pidana kehutanan, dan lingkungan hidup,” ungkap Eddy ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Wamenkumham Ungkap 3 Alasan Indonesia Perlu Punya KUHP Baru
Berdasarkan draf RKUHP yang diterima Kompas.com, pasal yang dihilangkan dari draf versi 6 Juli 2022 adalah Pasal 277 tentang unggas ternak yang berjalan ke lahan yang telah ditaburi benih.
Kemudian, Pasal 278 soal ancaman pidana denda atas hewan ternak tersebut.
Lalu, Pasal 344 dan Pasal 345 tentang tindak pidana lingkungan hidup.
Terakhir, Pasal 429 soal orang yang bergelandangan di tempat umum dan mengganggu ketertiban.
“Jadi dari 632 menjadi 627 pasal,” ucapnya.
Baca juga: Draf RKUHP Terbaru, Hukuman Penjara 6 Tindak Pidana Dikurangi, Ini Rinciannya..
Setelah menyerahkan draft terbaru pada Komisi III DPR, Eddy optimis RKUHP dapat segera disahkan.
Meskipun ada beberapa masukan dari anggota dewan, termasuk penambahan pasal terkait rekayasa kasus.
“Kami kira tidak ada masalah, dan minta untuk dipertegas mengenai beberapa penjelasan. Saya optimis, itu kalau ada sembilan item yang teman-teman dewan usulkan, saya kira sehari akan selesai kok,” tandasnya.
Adapun rapat pembahasan RKUHP bakal dilanjutkan 21 dan 22 November 2022.
Baca juga: Serahkan Draft RKUHP Terbaru, Wamenkumham: Unjuk Rasa Tak Jadi Persoalan
Selain menghapus lima pasal, pemerintah juga mengurangi ancaman pidana pada penodaan harkat martabat presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya ancaman pidana yang diberikan adalah 3,5 tahun, lalu berubah menjadi 3 tahun penjara.
Pemerintah juga menyematkan unjuk rasa sebagai bagian dari hak kebebasan berekspresi dan berdemokrasi masyarakat.
Sementara penodaan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden ditambahkan dengan tindakan fitnah dan penistaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.