Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan Draft RKUHP Terbaru, Wamenkumham: Unjuk Rasa Tak Jadi Persoalan

Kompas.com - 09/11/2022, 18:58 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengungkapkan, pemerintah tak mempersoalkan unjuk rasa sebagai bagian dari tindakan yang melanggar harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Ia mengatakan, hal itu tertuang dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tertanggal 9 November 2022 yang diserahkan ke Komisi III DPR.

“Jadi pemerintah ingin menyatakan dalam penjelasan itu, bahwa sebetulnya unjuk rasa tidak menjadi persoalan, tidak menjadi masalah,” ujar Eddy ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (9/11/2022).

“Makanya, mengapa kami bunyikan kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapatnya dalam bentuk unjuk rasa sebagai sesuatu yang tidak ada masalah,” katanya lagi.

Baca juga: Pemerintah Serahkan Draft Terbaru RKUHP, dari 632 Pasal Jadi 627 Pasal

Untuk diketahui, pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden terkandung dalam Pasal 218 RKUHP.

Pemerintah pun melakukan perubahan dalam bagian penjelasan pasal tersebut.

Pada draft yang diserahkan 6 Juli 2022, unjuk rasa tidak dikategorikan sebagai aktivitas yang merepresentasikan hak kebebasan berekspresi dan hak berdemokrasi.

Namun, pada draft terbaru unjuk rasa disebutkan secara spesifik sebagai salah satu bagian kebebasan berekspresi dan hak berdemokrasi masyarakat.

“Bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berpendapat, kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi,” kata Eddy.

Namun, dalam penjelasan Pasal 218 juga disebutkan bahwa menyerang kehormatan atau harkat martabat diri presiden dan wakil presiden, termasuk menista atau memfitnah.

Baca juga: Draf RKUHP Terbaru, Ancaman Pidana Menghina Presiden dan Wapres Dikorting Jadi 3 Tahun Penjara

Terakhir, Eddy menjelaskan bahwa terdapat lima pasal yang dihapus dari draft RKUHP sebelumnya.

“Satu adalah soal advokat curang. Kedua, praktek dokter dan dokter gigi curang. Ketiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak, dan lima adalah tindak pidana kehutanan, dan lingkungan hidup,” ujar Eddy.

Draft RKUHP yang diserahkan 6 Juli 2022 berisi 632 pasal. Sedangkan draft terbaru hanya 627 pasal.

Eddy mengklaim draft terbaru disesuaikan setelah mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat.

Ia mengatakan, Kemenkumham telah menggelar dialog publik di 11 kota, sejak 20 September-5 Oktober 2022.

Baca juga: Pimpinan DPR Tak Yakin RKUHP Bakal Disahkan pada Masa Sidang Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com