Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan RKUHP Terbaru, Pemerintah Putuskan Hapus Lima Pasal

Kompas.com - 09/11/2022, 20:37 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghapus lima pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tertanggal 9 November 2022.

Wamenkumham Eddy Hiariej mengungkapkan pasal-pasal itu dihapus setelah mendapatkan masukan dari masyarakat.

“Satu adalah soal advokat curang, dua praktek dokter dan dokter gigi curang. Ketiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak, dan lima adalah tindak pidana kehutanan, dan lingkungan hidup,” ungkap Eddy ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Wamenkumham Ungkap 3 Alasan Indonesia Perlu Punya KUHP Baru

Berdasarkan draf RKUHP yang diterima Kompas.com, pasal yang dihilangkan dari draf versi 6 Juli 2022 adalah Pasal 277 tentang unggas ternak yang berjalan ke lahan yang telah ditaburi benih.

Kemudian, Pasal 278 soal ancaman pidana denda atas hewan ternak tersebut.

Lalu, Pasal 344 dan Pasal 345 tentang tindak pidana lingkungan hidup.

Terakhir, Pasal 429 soal orang yang bergelandangan di tempat umum dan mengganggu ketertiban.

“Jadi dari 632 menjadi 627 pasal,” ucapnya.

Baca juga: Draf RKUHP Terbaru, Hukuman Penjara 6 Tindak Pidana Dikurangi, Ini Rinciannya..

Setelah menyerahkan draft terbaru pada Komisi III DPR, Eddy optimis RKUHP dapat segera disahkan.

Meskipun ada beberapa masukan dari anggota dewan, termasuk penambahan pasal terkait rekayasa kasus.

“Kami kira tidak ada masalah, dan minta untuk dipertegas mengenai beberapa penjelasan. Saya optimis, itu kalau ada sembilan item yang teman-teman dewan usulkan, saya kira sehari akan selesai kok,” tandasnya.

Adapun rapat pembahasan RKUHP bakal dilanjutkan 21 dan 22 November 2022.

Baca juga: Serahkan Draft RKUHP Terbaru, Wamenkumham: Unjuk Rasa Tak Jadi Persoalan

Selain menghapus lima pasal, pemerintah juga mengurangi ancaman pidana pada penodaan harkat martabat presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya ancaman pidana yang diberikan adalah 3,5 tahun, lalu berubah menjadi 3 tahun penjara.

Pemerintah juga menyematkan unjuk rasa sebagai bagian dari hak kebebasan berekspresi dan berdemokrasi masyarakat.

Sementara penodaan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden ditambahkan dengan tindakan fitnah dan penistaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com