Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2022, 17:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi meminta maaf dan mendoakan para mantan ajudan suaminya, Ferdy Sambo, agar selalu sukses ke depannya.

Putri menyampaikan ini dalam persidangan di hadapan empat ajudan Sambo yaitu Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Farhan Sabilillah, dan Prayogi Ikatara Wikaton yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (8/11/2022).

"Saya minta maaf ke Dek Daden, Dek Romer, Dek Farhan, Yogi, karena atas ini," kata Putri sambil agak terisak seperti menangis.

Baca juga: Eks Ajudan Sambo Cek Depan Rumah Usai Dengar Tembakan: Suaranya Dum, Dum, Dum

Lebih lanjut, Putri pun mendoakan agar para ajudan Sambo tersebut selalu sukses.

"Saya selalu berdoa semoga selalu ke depan sukses dan doa terbaik dari saya," imbuh Putri masih dengan suara terisak seperti menangis.

Sebelumnya, Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada para ajudannya itu.

Ia mengaku telah menganggap para ajudannya seperti anak-anaknya. Sambo sangat menyesalkan sehingga harus membuat para ajudannya terseret dalam proses hukum akibat tindakannya.

Baca juga: Minta Maaf ke Ajudannya, Ferdy Sambo: Sudah Saya Anggap Anak Sendiri

"Saya bertemu dengan ajudan saya ingin menyampaikan permohonan maaf ke mereka. Karena saya sudah menganggap mereka seperti anak-anak saya," ucap Sambo di ruang sidang dengan suara terisak.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Ini Deretan Senjata yang Dipegang Ajudan Ferdy Sambo, Termasuk Brigadir J dan Bharada E

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menaker Ida Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

Menaker Ida Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

Nasional
Menimbang Proposal Prabowo untuk Perdamaian Rusia-Ukraina

Menimbang Proposal Prabowo untuk Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Sekjen Gerindra: Kami Tidak Sabar Ingin Pak Prabowo jadi Presiden

Sekjen Gerindra: Kami Tidak Sabar Ingin Pak Prabowo jadi Presiden

Nasional
Jasa Raharja dan AHM Kembangkan Program Keselamatan Berkendara bagi Pesepeda Motor

Jasa Raharja dan AHM Kembangkan Program Keselamatan Berkendara bagi Pesepeda Motor

Nasional
Ganjar Puji Jokowi: Dihina 'Plonga-plongo', tapi Berhasil Ambil Alih Freeport

Ganjar Puji Jokowi: Dihina "Plonga-plongo", tapi Berhasil Ambil Alih Freeport

Nasional
Mantan Sekjen Kemenhan Era Prabowo Pimpin Tim Relawan Ganjar

Mantan Sekjen Kemenhan Era Prabowo Pimpin Tim Relawan Ganjar

Nasional
Sudirman Said Sebut Demokrat Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Sudirman Said Sebut Demokrat Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Relasi Negara dan Umat: Refleksi Haji

Relasi Negara dan Umat: Refleksi Haji

Nasional
Provinsi Lampung Juarai Lomba Cepat Tepat Nusantara Inisiatif Kemendesa PDTT

Provinsi Lampung Juarai Lomba Cepat Tepat Nusantara Inisiatif Kemendesa PDTT

Nasional
Akal-akalan Andhi Pramono Sembunyikan Harga Berlimpah: Manfaatkan Mertua, Tutupi Transaksi Rp 60 M

Akal-akalan Andhi Pramono Sembunyikan Harga Berlimpah: Manfaatkan Mertua, Tutupi Transaksi Rp 60 M

Nasional
Tak Sempat Olahraga, Ganjar Langsung Temui Relawan di Jakut

Tak Sempat Olahraga, Ganjar Langsung Temui Relawan di Jakut

Nasional
Gaduh soal Cawapres Anies dan Godaan Demokrat-PKS Hengkang dari Koalisi Perubahan

Gaduh soal Cawapres Anies dan Godaan Demokrat-PKS Hengkang dari Koalisi Perubahan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Usulkan Perdamaian Ukraina-Rusia karena Produksi Pupuk Dalam Negeri Mulai Menipis

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Usulkan Perdamaian Ukraina-Rusia karena Produksi Pupuk Dalam Negeri Mulai Menipis

Nasional
Firli dkk Menjabat hingga 2023, Pemerintah Ikut Putusan MK

Firli dkk Menjabat hingga 2023, Pemerintah Ikut Putusan MK

Nasional
Sentilan Tajam Nasdem ke Demokrat soal Cawapres Anies: Singgung Potensi Mundur hingga Minim Baliho

Sentilan Tajam Nasdem ke Demokrat soal Cawapres Anies: Singgung Potensi Mundur hingga Minim Baliho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com