Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Bantah Lihat dan Lewati Jenazah Brigadir J

Kompas.com - 08/11/2022, 17:27 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi membantah pernah melihat dan melewati jenazah Brigadir J setelah kejadian penembakan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Di hadapan hakim dan para saksi, Putri Candrawathi membantah kesaksian dari mantan ajudan suaminya Ferdy Sambo, yang bernama Adzan Romer.

"Saya tidak melihat tubuh korban Yosua yang seperti disampaikan Romer," kata Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Putri Candrawathi menegaskan, usai kejadian tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo menjemputnya ke kamar.

Baca juga: Tiba di Ruang Sidang, ART Susi Peluk Erat Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo

Menurut Putri Candrawathi, saat itu suaminya merangkul dan menutupi kepalanya dengan tangan.

"Karena pada saat Pak Ferdy Sambo menjemput saya ke kamar, Pak Ferdy Sambo merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ferdy Sambo juga membantah kesaksian Romer yang menyebut bahwa Putri Candrawathi bisa melihat jenazah Brigadir J dari kamar.

Ferdy Sambo menegaskan bahwa saat masuk ke kamar Putri, pintunya tertutup.

"Keterangan Romer juga bahwa pada saat masuk pintu utama kamar Duren Tiga itu terbuka saya sanggah karena saya masuk menjemput istri saya itu saya menbuka pintu," kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Saksi Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Suapi Semua Ajudan di Magelang

Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga membantah dirinya dan istri melewati jenazah Brigadir J.

Pasalnya, kata Sambo, ia membawa istrinya keluar kamar sambil menghindari agar Putri tak melihat jenazah Brigadir J.

"Kemudian, saudara Romer juga menyampaikan melewati tubuh korban Yosua, ini tidak pak. Karena kami menghindari istri saya melihat tubuh korban sehingga saya lewatkan mepet dengan TV waktu itu," ujar Sambo.

Dalam kesaksiannya, saksi Adzan Romer (ajudan Ferdy Sambo) mengungkapkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi bisa melihat jenazah Brigadir J dari dalam kamar.

Awalnya, majelis hakim mempertanyakan keberadaan terdakwa Putri Candrawathi saat terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jakarta kepada Romer.

"Dimana posisi terdakwa Putri Candrawathi saat saudara masuk?" tanya hakim ke Romer.

"Seingat saya di kamar," jawab Romer.

Baca juga: Saksi Sebut Putri Candrawathi Bisa Melihat Mayat Brigadir J dari Kamar, Pintunya Terbuka

Romer menjelaskan bahwa dirinya mengetahui bahwa Putri ada di dalam kamar karena sempat mendengar suara tangisan Putri Candrawathi.

Menurut Romer, pintu kamar Putri Candrawathi saat itu dalam keadaan terbuka.

Hakim lantas menanyakan, apakah Romer tahu bahwa Putri bisa melihat jenazah korban dari dalam kamar.

Romer menjawab bahwa kamar Putri lokasinya lurus dengan tangga di mana Brigadir Yosua tergeletak.

"Artinya ketika korban tertembak bisa terlihat dari kamar ibu?" tanya hakim.

"Kalau pintunya terbuka, bisa, yang mulia dan posisinya lurus," jawab Romer.

Baca juga: Tiba di Ruang Sidang, ART Susi Peluk Erat Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo

Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Penjelasan Putri Candrawathi soal Uang Rp 5 Juta dan Dompet untuk Adik Brigadir J

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com