Di hadapan hakim dan para saksi, Putri Candrawathi membantah kesaksian dari mantan ajudan suaminya Ferdy Sambo, yang bernama Adzan Romer.
"Saya tidak melihat tubuh korban Yosua yang seperti disampaikan Romer," kata Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Putri Candrawathi menegaskan, usai kejadian tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo menjemputnya ke kamar.
Menurut Putri Candrawathi, saat itu suaminya merangkul dan menutupi kepalanya dengan tangan.
"Karena pada saat Pak Ferdy Sambo menjemput saya ke kamar, Pak Ferdy Sambo merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ferdy Sambo juga membantah kesaksian Romer yang menyebut bahwa Putri Candrawathi bisa melihat jenazah Brigadir J dari kamar.
Ferdy Sambo menegaskan bahwa saat masuk ke kamar Putri, pintunya tertutup.
"Keterangan Romer juga bahwa pada saat masuk pintu utama kamar Duren Tiga itu terbuka saya sanggah karena saya masuk menjemput istri saya itu saya menbuka pintu," kata Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga membantah dirinya dan istri melewati jenazah Brigadir J.
Pasalnya, kata Sambo, ia membawa istrinya keluar kamar sambil menghindari agar Putri tak melihat jenazah Brigadir J.
"Kemudian, saudara Romer juga menyampaikan melewati tubuh korban Yosua, ini tidak pak. Karena kami menghindari istri saya melihat tubuh korban sehingga saya lewatkan mepet dengan TV waktu itu," ujar Sambo.
Dalam kesaksiannya, saksi Adzan Romer (ajudan Ferdy Sambo) mengungkapkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi bisa melihat jenazah Brigadir J dari dalam kamar.
Awalnya, majelis hakim mempertanyakan keberadaan terdakwa Putri Candrawathi saat terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jakarta kepada Romer.
"Dimana posisi terdakwa Putri Candrawathi saat saudara masuk?" tanya hakim ke Romer.
"Seingat saya di kamar," jawab Romer.
Romer menjelaskan bahwa dirinya mengetahui bahwa Putri ada di dalam kamar karena sempat mendengar suara tangisan Putri Candrawathi.
Menurut Romer, pintu kamar Putri Candrawathi saat itu dalam keadaan terbuka.
Romer menjawab bahwa kamar Putri lokasinya lurus dengan tangga di mana Brigadir Yosua tergeletak.
"Artinya ketika korban tertembak bisa terlihat dari kamar ibu?" tanya hakim.
"Kalau pintunya terbuka, bisa, yang mulia dan posisinya lurus," jawab Romer.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/17271551/putri-candrawathi-bantah-lihat-dan-lewati-jenazah-brigadir-j