Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hibahkan Aset Rp 30 M ke TNI AU, Hasil Rampasan Terpidana Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar

Kompas.com - 08/11/2022, 11:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar senilai Rp 30 miliar kepada TNI Angkatan Udara (AU).

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (8/11/2022).

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli. 

Baca juga: KPK Lelang Harta Rampasan Eks Gubernur Aceh dan Orang Dekat Akil Muchtar

Anas merupakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2010-2013 yang tersandung korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Sementara itu, Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Ia dinyatakan bersalah dalam suap pengadaan dan mesin di perusahaan negara itu.

KPK mengungkapkan, aset yang dihibahkan kepada TNI AU merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang terletak di Jalan Teluk Semangka, Blok C9, Kavling Nomor 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Adapun aset tersebut berwujud tanah 639 meter persegi berikut bangunan seluas 236,28 meter persegi; 134 meter persegi; dan 331,38 meter persegi. Kemudian, bangunan mushala seluas 8,64 meter persegi dan pendopo 68 meter persegi.

Baca juga: KPK Lelang Barang Hasil Rampasan 2 Terpidana Korupsi Senilai Rp 30,9 Miliar

Aset kedua berupa tanah seluas 374 meter persegi, bangunan seluas 532,5 meter persegi, dan pos satpam 4,76 meter persegi di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tanah dan bangunan itu merupakan rampasan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Anas dan Emirsyah. Penyitaan dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.

Kesempatan Gunakan Aset Rampasan

Dalam keterangan resminya, Firli mengatakan KPK membuka kesempatan bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk memanfaatkan barang sitaan dari kasus korupsi.

Pemanfaatan bisa dilakukan melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, maupun kerja sama pemanfaatan.

Menurut Firli, pengelolaan BMN rampasan kasus korupsi ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, biaya perawatan dan pemeliharaan aset tersebut juga bisa menjadi lebih hemat.

Jenderal polisi itu mengatakan, Direktorat Pelacakan Aset, pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK dalam waktu mendatang akan melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (Paras).

“Dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” ujar Firli. 

Dalam keterangan yang sama, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo mengapresiasi keputusan KPK menghibahkan aset rampasan korupsi kepada matra TNI AU.

Baca juga: KPK Bakal Lelang Mobil Rampasan dari Eks Kalapas Sukamiskin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com