Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bakal Lelang Mobil Rampasan dari Eks Kalapas Sukamiskin

Kompas.com - 21/06/2022, 15:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang satu unit mobil hasil rampasan dari mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Deddy Handoko, Senin (27/6/2022).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, lelang dilakukan KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I lewat internet.

“Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 atas nama terpidana Deddy Handoko yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Wawan Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Obyek lelang yang dimaksud yakni mobil Innova warna putih bernomor polisi D 101 CAT.

Dalam pelelangan ini, KPK tidak menguasai buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan harga limit Rp 164 juta lebih dan uang jaminan Rp 50 juta.

Batas waktu pelelang yakni pukul 09.30 WIB yang bertempat di KPKNL, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Banten.

Adapun alamat domain lelang, yakni https://.www..lelang.go.id. Sementara itu, penetapan pemenang lelang diumumkan setelah batas akhir penawaran.

“Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat obyek dimaksud pada hari Kamis, 23 Juni 2022, pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB berlokasi di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang Jalan TMP Taruna No 41, Kota Tangerang,” kata dia.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko ke Lapas Sukamiskin

Dalam perkara ini, Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova dan uang senilai Rp 75 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, warga binaan Lapas Sukamiskin.

Pemberian itu untuk memudahkan Wawan mendapatkan izin keluar lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Atas perbuatannya itu, Deddy akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com