Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hibahkan Aset Rp 30 M ke TNI AU, Hasil Rampasan Terpidana Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar

Kompas.com - 08/11/2022, 11:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar senilai Rp 30 miliar kepada TNI Angkatan Udara (AU).

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (8/11/2022).

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli. 

Baca juga: KPK Lelang Harta Rampasan Eks Gubernur Aceh dan Orang Dekat Akil Muchtar

Anas merupakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2010-2013 yang tersandung korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Sementara itu, Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Ia dinyatakan bersalah dalam suap pengadaan dan mesin di perusahaan negara itu.

KPK mengungkapkan, aset yang dihibahkan kepada TNI AU merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang terletak di Jalan Teluk Semangka, Blok C9, Kavling Nomor 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Adapun aset tersebut berwujud tanah 639 meter persegi berikut bangunan seluas 236,28 meter persegi; 134 meter persegi; dan 331,38 meter persegi. Kemudian, bangunan mushala seluas 8,64 meter persegi dan pendopo 68 meter persegi.

Baca juga: KPK Lelang Barang Hasil Rampasan 2 Terpidana Korupsi Senilai Rp 30,9 Miliar

Aset kedua berupa tanah seluas 374 meter persegi, bangunan seluas 532,5 meter persegi, dan pos satpam 4,76 meter persegi di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tanah dan bangunan itu merupakan rampasan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Anas dan Emirsyah. Penyitaan dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.

Kesempatan Gunakan Aset Rampasan

Dalam keterangan resminya, Firli mengatakan KPK membuka kesempatan bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk memanfaatkan barang sitaan dari kasus korupsi.

Pemanfaatan bisa dilakukan melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, maupun kerja sama pemanfaatan.

Menurut Firli, pengelolaan BMN rampasan kasus korupsi ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, biaya perawatan dan pemeliharaan aset tersebut juga bisa menjadi lebih hemat.

Jenderal polisi itu mengatakan, Direktorat Pelacakan Aset, pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK dalam waktu mendatang akan melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (Paras).

“Dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” ujar Firli. 

Dalam keterangan yang sama, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo mengapresiasi keputusan KPK menghibahkan aset rampasan korupsi kepada matra TNI AU.

Baca juga: KPK Bakal Lelang Mobil Rampasan dari Eks Kalapas Sukamiskin

Menurut Fadjar, hal ini menjadi bukti kerja sama Kementerian Pertahanan (Kemenhan), khususnya TNI AU, lembaga antirasuah, dan Kementerian Keuangan

“Hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” kata Fadjar.

Sebelumnya, pada September 2020,  Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anas Urbaningrum.

Mahkamah memangkas masa hukuman Anas sebanyak 6 tahun dari vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat kasasi.

Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ada 2 Unit Jet Ski

Mahkamah menyatakan Anas harus membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, Mahkamah menyatakan Anas tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5.261.070 dollar Amerika Serikat.

Sementara, pada Desember 2020 Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar.

Mahkamah menyatakan mantan bos PT Garuda Indonesia itu dihukum 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 2,1 juta dollar Singapura.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KSAD Maruli: Kalau Pun Ada yang Tak Netral, Hanya Individu atau Kelompok Sangat Kecil

KSAD Maruli: Kalau Pun Ada yang Tak Netral, Hanya Individu atau Kelompok Sangat Kecil

Nasional
Anggaran Pertahanan Naik, Prabowo: Negara yang Pertahanannya Tak Siap Akan Diganggu

Anggaran Pertahanan Naik, Prabowo: Negara yang Pertahanannya Tak Siap Akan Diganggu

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Hadapi Fitnah dan Serangan dalam Rakornas Hari Ini

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Hadapi Fitnah dan Serangan dalam Rakornas Hari Ini

Nasional
Istana Bantah Presiden Jokowi Bertemu Eks Ketua KPK Minta Kasus E-KTP Dihentikan

Istana Bantah Presiden Jokowi Bertemu Eks Ketua KPK Minta Kasus E-KTP Dihentikan

Nasional
Pertamina Patra Niaga-Surya Dhoho Investama Berkolaborasi, Siap Operasikan DPPU di Kabupaten Kediri

Pertamina Patra Niaga-Surya Dhoho Investama Berkolaborasi, Siap Operasikan DPPU di Kabupaten Kediri

Nasional
Minta Relawan Promosikan PSI, Kaesang: Prabowo-Gibran Sudah Menang

Minta Relawan Promosikan PSI, Kaesang: Prabowo-Gibran Sudah Menang

Nasional
Sekjen Gerindra: Prabowo Akan Tambah Anggaran Pembangunan IKN jika Terpilih Jadi Presiden

Sekjen Gerindra: Prabowo Akan Tambah Anggaran Pembangunan IKN jika Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Gibran Kampanye Perdana di Penjaringan Jakut Sore Ini, TKN: Cuma Sapa Warga

Gibran Kampanye Perdana di Penjaringan Jakut Sore Ini, TKN: Cuma Sapa Warga

Nasional
Kisah Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi Saat Terjerat Kasus E-KTP...

Kisah Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi Saat Terjerat Kasus E-KTP...

Nasional
Sekjen Gerindra: Kebocoran Data Pemilih Harus Diatasi, Dicari Penyebabnya

Sekjen Gerindra: Kebocoran Data Pemilih Harus Diatasi, Dicari Penyebabnya

Nasional
Mengenang 93 Tahun Pleidoi Indonesia Menggugat

Mengenang 93 Tahun Pleidoi Indonesia Menggugat

Nasional
Brigjen Aan Suhanan Emban Jabatan Kakorlantas Sementara Usai Irjen Firman Shantyabudi Pensiun

Brigjen Aan Suhanan Emban Jabatan Kakorlantas Sementara Usai Irjen Firman Shantyabudi Pensiun

Nasional
Pensiun, Irjen Firman Shantyabudi Serahkan Jabatan Kakorlantas ke Kapolri

Pensiun, Irjen Firman Shantyabudi Serahkan Jabatan Kakorlantas ke Kapolri

Nasional
BSSN: Hasil Investigasi Dugaan Kebocoran DPT Pemilu 2024 Akan Diumumkan KPU

BSSN: Hasil Investigasi Dugaan Kebocoran DPT Pemilu 2024 Akan Diumumkan KPU

Nasional
Serahkan 8 Helikopter ke TNI AU, Prabowo: Kita Ingin Angkatan Udara yang Lebih Tangguh Lagi

Serahkan 8 Helikopter ke TNI AU, Prabowo: Kita Ingin Angkatan Udara yang Lebih Tangguh Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com