JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar senilai Rp 30 miliar kepada TNI Angkatan Udara (AU).
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (8/11/2022).
“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli.
Anas merupakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2010-2013 yang tersandung korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Sementara itu, Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Ia dinyatakan bersalah dalam suap pengadaan dan mesin di perusahaan negara itu.
KPK mengungkapkan, aset yang dihibahkan kepada TNI AU merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang terletak di Jalan Teluk Semangka, Blok C9, Kavling Nomor 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Adapun aset tersebut berwujud tanah 639 meter persegi berikut bangunan seluas 236,28 meter persegi; 134 meter persegi; dan 331,38 meter persegi. Kemudian, bangunan mushala seluas 8,64 meter persegi dan pendopo 68 meter persegi.
Aset kedua berupa tanah seluas 374 meter persegi, bangunan seluas 532,5 meter persegi, dan pos satpam 4,76 meter persegi di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan itu merupakan rampasan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Anas dan Emirsyah. Penyitaan dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
Kesempatan Gunakan Aset Rampasan
Dalam keterangan resminya, Firli mengatakan KPK membuka kesempatan bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk memanfaatkan barang sitaan dari kasus korupsi.
Pemanfaatan bisa dilakukan melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, maupun kerja sama pemanfaatan.
Menurut Firli, pengelolaan BMN rampasan kasus korupsi ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, biaya perawatan dan pemeliharaan aset tersebut juga bisa menjadi lebih hemat.
Jenderal polisi itu mengatakan, Direktorat Pelacakan Aset, pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK dalam waktu mendatang akan melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (Paras).
“Dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” ujar Firli.
Dalam keterangan yang sama, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo mengapresiasi keputusan KPK menghibahkan aset rampasan korupsi kepada matra TNI AU.
Menurut Fadjar, hal ini menjadi bukti kerja sama Kementerian Pertahanan (Kemenhan), khususnya TNI AU, lembaga antirasuah, dan Kementerian Keuangan
“Hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” kata Fadjar.
Sebelumnya, pada September 2020, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anas Urbaningrum.
Mahkamah memangkas masa hukuman Anas sebanyak 6 tahun dari vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat kasasi.
Mahkamah menyatakan Anas harus membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, Mahkamah menyatakan Anas tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5.261.070 dollar Amerika Serikat.
Sementara, pada Desember 2020 Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar.
Mahkamah menyatakan mantan bos PT Garuda Indonesia itu dihukum 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 2,1 juta dollar Singapura.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/11450671/kpk-hibahkan-aset-rp-30-m-ke-tni-au-hasil-rampasan-terpidana-anas
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.