Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara AKBP Arif Minta Hakim Larang Media Siarkan Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Brigadir J

Kompas.com - 08/11/2022, 11:13 WIB
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melarang media massa untuk menayangkan persidangan pemeriksaan saksi untuk kliennya, baik secara langsung maupun sesudah sidang. Menurut kuasa hukum Arif, isi persidangan seharusnya tidak diberitakan secara luas oleh media.

Ini disampaikan pengacara Arif dalam sidang pembacaan putusan sela untuk kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat kliennya.

"Persidangan yang menyebutkan tentang apa yang disampaikan saksi ini seharusnya tidak boleh dilakukan oleh media karena meskipun sidang sudah selesai, pemberitaan terhadap apa isi persidangan seharusnya tidak di-relay atau disiarkan oleh media. Begitu, Majelis Hakim," kata pengacara Arif dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Arif Rachman Dilanjutkan dengan Pembuktian

Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan bahwa pihaknya sejak awal melarang media menayangkan siaran langsung sidang pemeriksaan saksi para terdakwa kasus kematian Brigadir J.

"Dari awal kan Majelis sudah melarang itu. Kalau kemudian itu terjadi di luar dari kewenangan yang sudah kita sampaikan, itu menjadi di luar institusi kami," ujarnya.

Adapun sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Arif rencananya digelar pada Jumat, 18 November 2022 pukul 09.00 WIB.

Selain meminta hakim melarang media menayangkan sidang, kuasa hukum juga menyampaikan surat permohonan ke hakim untuk memeriksa saksi-saksi kliennya secara terpisah.

"Kami akan mengajukan permohonan tertulis terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan saksi berdasarkan Pasal 160 KUHAP, pemeriksaan saksi dilaksanakan secara sendiri-sendiri, seorang demi seorang," kata pengacara Arif.

"Iya, boleh," jawab Hakim Ahmad Suhel.

Dalam persidangan yang sama, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Arif.

Salah satu yang jadi pertimbangan hakim adalah perbuatan Arif menghilangkan barang bukti kasus kematian Brigadir J dinilai sebagai tindak pidana.

"Perbuatan terdakwa tersebut menurut hemat Majelis Hakim bukanlah penyalahgunaan kewenangan dari pejabat pemerintah pelaksana, melainkan perbuatan dari suatu peristiwa pidana yang menjadi kewenangan peradilan umum pada pengadilan negeri di tempat peristiwa pidana tersebut terjadi," kata Hakim Ahmad Suhel.

Baca juga: Keberatan AKBP Arif Rachman Ditolak, Hakim Pertimbangkan Tiga Hal Ini

Diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa jaksa merintangi proses penyidikan pengusutan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Arif juga didakwa Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, perwira menengah Polri itu juga didakwa dengan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com