Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/11/2022, 11:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melarang media massa untuk menayangkan persidangan pemeriksaan saksi untuk kliennya, baik secara langsung maupun sesudah sidang. Menurut kuasa hukum Arif, isi persidangan seharusnya tidak diberitakan secara luas oleh media.

Ini disampaikan pengacara Arif dalam sidang pembacaan putusan sela untuk kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat kliennya.

"Persidangan yang menyebutkan tentang apa yang disampaikan saksi ini seharusnya tidak boleh dilakukan oleh media karena meskipun sidang sudah selesai, pemberitaan terhadap apa isi persidangan seharusnya tidak di-relay atau disiarkan oleh media. Begitu, Majelis Hakim," kata pengacara Arif dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Arif Rachman Dilanjutkan dengan Pembuktian

Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan bahwa pihaknya sejak awal melarang media menayangkan siaran langsung sidang pemeriksaan saksi para terdakwa kasus kematian Brigadir J.

"Dari awal kan Majelis sudah melarang itu. Kalau kemudian itu terjadi di luar dari kewenangan yang sudah kita sampaikan, itu menjadi di luar institusi kami," ujarnya.

Adapun sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Arif rencananya digelar pada Jumat, 18 November 2022 pukul 09.00 WIB.

Selain meminta hakim melarang media menayangkan sidang, kuasa hukum juga menyampaikan surat permohonan ke hakim untuk memeriksa saksi-saksi kliennya secara terpisah.

"Kami akan mengajukan permohonan tertulis terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan saksi berdasarkan Pasal 160 KUHAP, pemeriksaan saksi dilaksanakan secara sendiri-sendiri, seorang demi seorang," kata pengacara Arif.

"Iya, boleh," jawab Hakim Ahmad Suhel.

Dalam persidangan yang sama, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Arif.

Salah satu yang jadi pertimbangan hakim adalah perbuatan Arif menghilangkan barang bukti kasus kematian Brigadir J dinilai sebagai tindak pidana.

"Perbuatan terdakwa tersebut menurut hemat Majelis Hakim bukanlah penyalahgunaan kewenangan dari pejabat pemerintah pelaksana, melainkan perbuatan dari suatu peristiwa pidana yang menjadi kewenangan peradilan umum pada pengadilan negeri di tempat peristiwa pidana tersebut terjadi," kata Hakim Ahmad Suhel.

Baca juga: Keberatan AKBP Arif Rachman Ditolak, Hakim Pertimbangkan Tiga Hal Ini

Diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa jaksa merintangi proses penyidikan pengusutan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Arif juga didakwa Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, perwira menengah Polri itu juga didakwa dengan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke