Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Uang Rp 17,7 M dari Tersangka Korupsi AW-101 'Dana Keikhlasan'

Kompas.com - 07/11/2022, 20:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira menengah TNI Angkatan Udara (AU) Letkol Adm Wisnu Wicaksono menyebut uang Rp 17,7 miliar dari tersangka korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 Irfan Kurnia Saleh merupakan dana keikhlasan sebagai mitra.

Irfan merupakan Direktur PT Diratama Mandiri yang didakwa merugikan negara Rp 738,9 miliar dalam pengadaan AW-101 tahun 2016-2017.

Ia diduga memberi jatah kepada mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebesar Rp 17,7 miliar. Uang itu disebut sebagai dana komando sebesar 4 persen dari uang yang dibayarkan TNI AU.

Baca juga: Perwira TNI AU di Sidang Korupsi Helikopter AW-101: Karir Saya Hancur gara-gara Ini

Wisnu pada saat pengadaan itu menjabat sebagai Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017, membantah adanya dana komando sebesar 4 persen dari biaya yang dibayarkan TNI AU.

“Jadi tidak ada dana (komando) 4 persen, Pak, yang ada keikhlasan dari mitra sebenarnya,” kata Wisnu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

Menurut Wisnu, dana keikhlasan tersebut biasa digunakan untuk bantuan kedinasan.

Ia juga menyebut besaran dana keikhlasan itu tidak ditentukan. Nominal dana sumbangan bergantung pada kemauan dari mitra TNI AU.

Baca juga: Di Sidang, Jaksa Ungkap Dana Komando Petinggi AU 4 Persen dari Cashback Beli Heli AW-101

Menanggapi jawaban Wisnu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengonfirmasi hal ini kepada Irfan terkait apakah betul ia ikhlas memberikan uang tersebut.

“Oh keikhlasan, nanti saya tanya Pak Irfan ikhlas enggak,” timpal Jaksa.

Pernyataan Wisnu terkait dana keikhlasan ini kemudian dikulik oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto.

Ia mempertanyakan bagaimana bisa uang Rp 17,7 miliar yang disebut sebagai dana keikhlasan dikembalikan kepada Irfan. Wisnu kemudian mengaku pengembalian itu dilakukan atas dasar permintaan Irfan.

“Oke saya kejar, kalau itu dana keikhlasan seperti (yang) saudara bilang tadi, lalu kalau sudah ikhlas kenapa dikembalikan?” tanya Djuyamto.

Baca juga: Helikopter AW-101 Disebut Tak Bisa Dipelihara karena Dipasang Police Line

“Dia butuh duit, Pak, dia butuh uang,” jawab Wisnu.

Hakim Tegur Wisnu

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto berulang kali menegur Wisnu.

Sebab, perwira menengah itu bertele-tele saat menyampaikan keterangan. Ia juga berlainan dengan sejumlah saksi di persidangan sebelumnya hingga tidak jelas mengakui keberadaan uang Rp 17 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com