JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan investigasi terhadap dugaan kelalaian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (ED) dan dietilen glikol (DEG).
Kemudian, obat sirup dengan cemaran tersebut diduga menyebabkan gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, masyarakat memang belum membuat laporan terkait pengawasan yang BPOM lakukan selama ini.
"Tapi, nanti investigasi kita pasti ke sana. Karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan," ujar Pipit saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Bareskrim Akan Periksa BPOM terkait Izin Edar Obat Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut
Namun, Pipit mengatakan, bukan hanya pengawasan BPOM yang akan diinvestigasi oleh kepolisian.
Ia menyebut pihak yang mengawasi bahan baku obat yang diimpor ke Indonesia juga masuk dalam radar kepolisian.
"Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan. Itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati," ujarnya.
Pipit kemudian memastikan bahwa semua proses yang Bareskrim lakukan dalam mengusut kasus gagal ginjal akut akan dilakukan secara objektif dan transparan.
Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diseret BPOM juga akan diusut.
"Iya kita kan telusuri nanti ya, sabar dulu," kata Pipit.
Baca juga: Polisi Datangi PT Afi Farma, Cek Produksi Obat Sirup Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Sementara itu, kata Pipit, Bareskrim akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, Bareskrim sudah menaikkan kasus di PT Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut pada ratusan anak ke tahap penyidikan.
"Iya, kemarin selesai gelar perkara langsung berangkat ke sana. Perusahaan di Kediri," ujar Pipit Rismanto, Rabu (2/11/2022).
Pipit menjelaskan, pihaknya perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma.
Menurutnya, PT Afi Farma secara formil sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.
Baca juga: 3 Gudang Penyimpanan PT Afi Farma Digeledah, Polisi Sita Bahan Baku Pembuatan Obat
"Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses pra produksi seperti apa. Kemudian, selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus banyak selalu kita harus pengen tahu," katanya.
"Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ujar Pipit lagi.
Sementara itu, dari hasil gelar perkara, PT Afi Farma diduga memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml.
Salah satu obat yang dimaksud adalah paracetamol dengan kandungan EG 236,39 mg.
"Mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM," kata Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: BPOM Sebut Kemendag Terlibat Impor Dalam Kasus Obat Sirup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.