JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah tiga gudang tempat penyimpanan bahan baku obat PT Afi Farma Pharmaceutical Industries terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak, Rabu (2/11/2022).
"Tim gabungan Bareskrim Polri telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga gudang tempat penyimpanan bahan baku obat PT AF yakni di PT WWRC, PT TBK, dan PT DA," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Polisi Datangi PT Afi Farma, Cek Produksi Obat Sirup Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Nurul menjelaskan, polisi turut melakukan penyitaan saat menggeledah ketiga gudang penyimpanan bahan baku obat tersebut. Di antaranya seperti bahan baku obat jenis etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Dari proses penggeledahan di 3 supplier PT AF tersebut, tim mengambil dan menyita bahan baku obat jenis EG dan DEG," imbuhnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebelumnya mendatangi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries di Kediri, Jawa Timur (Jatim).
Diketahui, Bareskrim sudah menaikkan kasus di PT Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut pada ratusan anak ke tahap penyidikan.
"Iya, kemarin selesai gelar perkara langsung berangkat ke sana. Perusahaan di Kediri," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Sebut Perkara di PT Afi Farma Naik Penyidikan
Pipit menjelaskan, pihaknya perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma.
Menurutnya, PT Afi Farma secara formal sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang. Kini, Pipit mengatakan, polisi tengah mencari pembuktian material.
"Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses pra produksi seperti apa. Kemudian, selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus banyak selalu kita harus pengen tahu," katanya.
"Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ujar Pipit lagi.
Baca juga: Polri Segera Periksa Pihak PT Afi Farma Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Dari hasil gelar perkara, PT Afi Farma diduga memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml.
Salah satu obat yang dimaksud adalah paracetamol dengan kandungan EG 236,39 mg.
"Mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM," kata Pipit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.