Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Cipinang

Kompas.com - 04/11/2022, 11:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi itu dilakukan melalui Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri kemarin, Rabu (3/11/2022).

RJ Lino diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

“Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: RJ Lino Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding, Ini Respons KPK

Ali Fikri mengatakan, RJ Lino akan menjalani masa tahanan selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sejak proses penyidikan.

“Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 500 juta,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan RJ Lino bersalah melakukan korupsi.

Terhadao RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa KPK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, dalam putusannya hakim tidak mempertimbangkan pembebanan uang pengganti yang dibayarkan kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sebesar 1.997.740,23 dollar AS akibat perbuatan RJ Lino.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Putusan PN Tipikor, RJ Lino Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian memperkuat putusan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis Tinggi menyebut putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat.

Merespons hal ini, Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab, putusan Majelis Tinggi tidak mengabulkan tuntutan pidana uang pengganti sebesar 1.99 juta dollar AS tersebut.

Namun, dalam putusannya, MA menolak kasasi Jaksa KPK. Oleh karenanya, RJ Lino tetap divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim Tipikor Jakarta pada 14 Desember 2021.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com