JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe karena sakit.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya pada hari ini, Kamis (3/11/2022), telah selesai.
“Pak Lukas, karena sakit pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan alasan sakit,” kata Roy Rening saat dihubungi awak media, Kamis (3/11/2022).
Menurut Roy, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Lukas Enembe diperiksa oleh tim dokter KPK.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Minta KPK Kedepankan HAM Saat Memeriksa Lukas
Setelah itu, rombongan KPK dari Jakarta, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri meninggalkan kediaman Lukas.
Firli Bahuri didampingi Kapolda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan Kepala Bin Daerah (Kabinda) Papua.
“Setelah selesai tadi, Bapak (Lukas Enembe) sakit. Jadi dibuat berita acara, pemeriksaan tidak dilanjutkan. Dan dilanjutkan pemeriksaan dokter,” ujar Roy Rening.
Sebelumnya, Firli Bahuri, tim penyidik KPK, tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendatangi rumah Lukas Enembe di Distrik Koya, Jayapura, Papua, Kamis.
Rombongan Firli datang didampingi Kapolda papua Irjen Mathius D Fakiri dan Pangdam XVIII/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa.
Baca juga: KPK Periksa Lukas Enembe Selama 2 Jam di Kediaman Pribadinya
Dalam gambar yang dibagikan Roy Rening, tampak Firli menyalami Lukas Enembe dengan hangat yang sedang duduk di meja makan.
Beberapa foto lainnya menunjukkan Lukas Enembe duduk di meja menghadapi seseorang yang mengenakan rompi KPK.
KPK sebelumnya mengumumkan akan mengirimkan tim penyidik dan tim dokter independen dari IDI untuk memeriksa Lukas Enembe di kediamannya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, kedatangan penyidik bukanlah untuk melakukan jemput paksa, melainkan pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan medis.
“Dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa. Sekali lagi, tidak untuk melakukan jemput paksa,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Didampingi Kapolda dan Pangdam, Ketua KPK Pimpin Pemeriksaan Lukas Enembe di Jayapura
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada awal September lalu.
Namun, KPK diketahui mengalami kesulitan memeriksa Lukas Enembe. Sebab, dua kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kemudian, kuasa hukum Lukas Enembe menyebut kliennya sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Pengacara Lukas menyebut kliennya menderita sejumlah penyakit antara lain, stroke, jantung, darah tinggi, diabetes, dan lainnya.
Baca juga: Sebut Lukas Enembe Siap Diperiksa KPK, Pengacara: Kami Sudah Buka Pintu Lebar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.