JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat mengungkapkan, mantan mantan Kepala Biro (Kabiro) Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan sempat datang ke rumah duka di Jambi setelah Yosua tewas.
Hal itu diungkapkan Reza saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Reza, Hendra datang untuk menjelaskan kronologi kematian Yosua kepada keluarga.
“Di situ ada Pak Hendra Kurniawan dia bilang untuk menyampaikan kronologi yang terjadi,” ungkap Reza dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Perjalanan Karier Brigjen Hendra Kurniawan, Masuk Tim Khusus Kasus Km 50 FPI, hingga Dipecat Polri
Namun, kata Reza, kronologi kematian Yosua yang disampaikan ke pihak keluarga sama seperti yang disampaikan mantan Kepala Biro (Karo) Provost Polri Benny Ali saat di Jakarta.
Kala itu, Benny Ali menjelaskan bahwa Yosua tewas dalam aksi tembak menembak dengan Richard Eliezer di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga.
Yosua disebutkan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawati. Akan tetapi, belakangan diketahui peristiwa tersebut merupakan rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
“Sama seperti yang disampaikan Benny Ali ke saya,” jelas Reza.
Menurut Reza, ayahnya sempat berdebat saat Hendra Kurniawan menjelaskan kronologi tersebut. Namun ia tidak ingat apa yang menjadi perdebatan saat itu.
Baca juga: Soal Penghilangan CCTV, Hendra Kurniawan: Kami Hanya Laksanakan Perintah Sambo
“Apa adu argumennya?” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
“Sudah tidak ingat,” jawab Reza
“Berapa lama Hendra di situ?” lanjut hakim.
“Satu jam kurang, setelah itu mereka pulang,” kata Reza.
Lantas, hakim menanyakan apakah Reza mau menyampaikan tambahan keterangan sebelum hakim menanyakan kepada saksi yang lain, yakni Vera Simanjuntak.
Reza menjawab tidak ada hal lain yang ingin disampaikan. Namun, sebelum geser ke saksi lain, hakim mengkonfirmasi apakah saat itu Hendra Kurniawan datang dengan perilaku yang tidak sopan.
Adik Brigadir Yosua itu mengamini pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa Hendra datang memakai sepatu, menutup jendela dan meminta pihak keluarga tidak ada yang diperbolehkan untuk merekam.
Baca juga: Saksi Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Terlibat Hilangkan DVR CCTV
“Mereka masuk tidak sopan, memakai sepatu, gorden jendela ditutup, tidak boleh rekam video dan lain-lain?” kata hakim.
“Benar yang mulia,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.