Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyakan Sanksi dari DPP PDI-P soal Dewan Kolonel, Johan Budi: Salah Saya Apa?

Kompas.com - 01/11/2022, 15:24 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Johan Budi mempertanyakan sanksi berat dan terakhir yang diberikan DPP PDI-P padanya terkait aktivitas Dewan Kolonel.

Ia merasa Dewan Kolonel tidak menyalahi AD/ART PDI-P.

“Saya salah apa, kamu menganggap saya salah enggak? Kan boleh berpendapat sebagai masyarakat,” tutur Johan pada wartawan ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Ia mengatakan, Dewan Kolonel bukan merupakan organisasi, namun hanya perkumpulan sejumlah kader PDI-P yang mendukung Puan Maharani sebagai calon presiden (capres).

Baca juga: Dicopot dari Pimpinan BURT DPR, Johan Budi: Tak Terkait Dewan Kolonel

Johan pun tak ingin keberadaan Dewan Kolonel dianggap sebagai upaya menyerang Ganjar Pranowo.

“Ini tidak dimaksudkan juga menyerang Ganjar Pranowo, nggak, enggak ada hubungannya,” ucapnya.

Sebaliknya ia mengaku senang jika ada kader PDI-P yang memiliki elektabilitas tinggi sebagai calon presiden (capres).

Namun ia menilai sah-sah saja tiap kader punya dukungan pada figur lain.

“Tapi soal pilihan kan, boleh dong saya memilih mendukung atau mensosialisasikan Mbak Puan Maharani,” sebut dia.

Baca juga: Sindir Anggota Dewan Kolonel, PDI-P: Kelewat Kreatif untuk Cari Muka

Di sisi lain Johan mengklaim belum menerima surat peringatan pertama hingga terakhir dari PDI-P.

Ia lantas mempertanyakan alasan pemberian surat peringatan itu pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

“Silahkan tanya ke Pak Sekjen alasannya apa, pelanggaran AD/ART? Dari mana gitu, tanya aja,” ujar Johan.

“Saya hanya kader biasa dari Fraksi PDI-P yang kemudian ingin membantu Mbak Puan Maharani yang juga Ketua DPR RI untuk mensosialisasikan ke bawah, sambil ya tentu untuk warga juga,” tandasnya.

Baca juga: Hasto Beberkan Alasan Beda Perlakuan Saat Jatuhkan Sanksi ke Dewan Kolonel dan Ganjar-Rudy

Diketahui Johan mendapatkan peringatan keras dan terakhir dari DPP PDI-P terkait aktivitasnya di Dewan Kolonel.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menjelaskan sanksi diberikan pada empat kader yaitu Johan Budi, Trimedya Panjaitan, Masinton Pasaribu, dan Hendrawan Supratikno.

Keempatnya dinilai melakukan kegiatan di luar AD/ART partai.

"Sudah pernah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan ketiga keras dan terakhir," jelas Komarudin di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com