Salin Artikel

Di Hadapan Majelis Hakim, Adik Brigadir J Benarkan Hendra Kurniawan Berlaku Tak Sopan saat Antar Jenazah Kakaknya

Hal itu diungkapkan Reza saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut Reza, Hendra datang untuk menjelaskan kronologi kematian Yosua kepada keluarga.

“Di situ ada Pak Hendra Kurniawan dia bilang untuk menyampaikan kronologi yang terjadi,” ungkap Reza dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Namun, kata Reza, kronologi kematian Yosua yang disampaikan ke pihak keluarga sama seperti yang disampaikan mantan Kepala Biro (Karo) Provost Polri Benny Ali saat di Jakarta.

Kala itu, Benny Ali menjelaskan bahwa Yosua tewas dalam aksi tembak menembak dengan Richard Eliezer di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga.

Yosua disebutkan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawati. Akan tetapi, belakangan diketahui peristiwa tersebut merupakan rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

“Sama seperti yang disampaikan Benny Ali ke saya,” jelas Reza.

Menurut Reza, ayahnya sempat berdebat saat Hendra Kurniawan menjelaskan kronologi tersebut. Namun ia tidak ingat apa yang menjadi perdebatan saat itu.

“Apa adu argumennya?” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

“Sudah tidak ingat,” jawab Reza

“Berapa lama Hendra di situ?” lanjut hakim.

“Satu jam kurang, setelah itu mereka pulang,” kata Reza.

Lantas, hakim menanyakan apakah Reza mau menyampaikan tambahan keterangan sebelum hakim menanyakan kepada saksi yang lain, yakni Vera Simanjuntak.

Reza menjawab tidak ada hal lain yang ingin disampaikan. Namun, sebelum geser ke saksi lain, hakim mengkonfirmasi apakah saat itu Hendra Kurniawan datang dengan perilaku yang tidak sopan.

Adik Brigadir Yosua itu mengamini pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa Hendra datang memakai sepatu, menutup jendela dan meminta pihak keluarga tidak ada yang diperbolehkan untuk merekam.

“Benar yang mulia,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/01/15350031/di-hadapan-majelis-hakim-adik-brigadir-j-benarkan-hendra-kurniawan-berlaku

Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke