Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Sengketa KPU, PRIMA Anggap Ada Sejumlah Kejanggalan dalam Verifikasi Administrasi

Kompas.com - 26/10/2022, 21:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjalani sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.

Sidang ini dipimpin ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Totok Hariyono serta Puadi sebagai anggota Bawaslu RI selaku anggota majelis.

Sidang ini digelar karena mediasi kedua belah pihak hingga Selasa (25/10/2022) tak mencapai sepakat.

Dalam sidang ini, PRIMA menyampaikan beberapa perubahan dalam uraian permohonan.

Baca juga: Gugat Sengketa KPU, Partai Republik Permasalahkan Sipol dalam Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Permohonan sengketa yang ditandatangani Ketua Umum PRIMA Agus Jabo dan dibacakan dalam sidang ini mengemukakan sejumlah hal yang dianggap janggal dalam tidak lolosnya mereka pada tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI.

Berita acara yang kontradiktif

PRIMA mengungkap sejumlah temuan kontradiktif antarberita acara yang diterbitkan oleh KPU RI terkait keterpenuhan syarat administrasi mereka.

Beberapa dinyatakan memenuhi syarat pada Sublampiran XXIV.3. MODEL BA.REKAP.VERMIN.KPU-Parpol, namun pada Sublampiran XXIV.2. MODEL BA.REKAP.VERMIN.KPU-Parpol disebut tak memenuhi syarat.

Hal ini diklaim terjadi pada beberapa dokumen persyaratan, yaitu:

1. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan provinsi (SK Kepengurusan DPW)

2 Nama dan jembatan pengurus partai politik tingkat provinsi (susunan kepengurusan DPW)

3. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan kabupaten/kota (SK kepengurusan DPK)

Baca juga: Gugat Sengketa, Parsindo Keluhkan Gerbang KPU Tutup 10 Menit Jelang Berakhirnya Perbaikan Administrasi

4. Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat provinsi (susunan kepengurusan DPK) yang diklaim hanya bermasalah di 2 wilayah, disebut tidak memenuhi syarat seluruhnya.

5. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan kecamatan (SK kepengurusan DPKc) hanya bermasalah di 2 wilayah, disebut tidak memenuhi syarat seluruhnya.

6. Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat provinsi (susunan kepengurusan DPK) yang diklaim hanya bermasalah di 5 wilayah, dan seluruhnya diklaim memenuhi syarat versi Sipol, disebut tidak memenuhi syarat seluruhnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com