Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Sengketa KPU, PRIMA Anggap Ada Sejumlah Kejanggalan dalam Verifikasi Administrasi

Kompas.com - 26/10/2022, 21:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjalani sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.

Sidang ini dipimpin ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Totok Hariyono serta Puadi sebagai anggota Bawaslu RI selaku anggota majelis.

Sidang ini digelar karena mediasi kedua belah pihak hingga Selasa (25/10/2022) tak mencapai sepakat.

Dalam sidang ini, PRIMA menyampaikan beberapa perubahan dalam uraian permohonan.

Baca juga: Gugat Sengketa KPU, Partai Republik Permasalahkan Sipol dalam Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Permohonan sengketa yang ditandatangani Ketua Umum PRIMA Agus Jabo dan dibacakan dalam sidang ini mengemukakan sejumlah hal yang dianggap janggal dalam tidak lolosnya mereka pada tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI.

Berita acara yang kontradiktif

PRIMA mengungkap sejumlah temuan kontradiktif antarberita acara yang diterbitkan oleh KPU RI terkait keterpenuhan syarat administrasi mereka.

Beberapa dinyatakan memenuhi syarat pada Sublampiran XXIV.3. MODEL BA.REKAP.VERMIN.KPU-Parpol, namun pada Sublampiran XXIV.2. MODEL BA.REKAP.VERMIN.KPU-Parpol disebut tak memenuhi syarat.

Hal ini diklaim terjadi pada beberapa dokumen persyaratan, yaitu:

1. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan provinsi (SK Kepengurusan DPW)

2 Nama dan jembatan pengurus partai politik tingkat provinsi (susunan kepengurusan DPW)

3. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan kabupaten/kota (SK kepengurusan DPK)

Baca juga: Gugat Sengketa, Parsindo Keluhkan Gerbang KPU Tutup 10 Menit Jelang Berakhirnya Perbaikan Administrasi

4. Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat provinsi (susunan kepengurusan DPK) yang diklaim hanya bermasalah di 2 wilayah, disebut tidak memenuhi syarat seluruhnya.

5. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan kecamatan (SK kepengurusan DPKc) hanya bermasalah di 2 wilayah, disebut tidak memenuhi syarat seluruhnya.

6. Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat provinsi (susunan kepengurusan DPK) yang diklaim hanya bermasalah di 5 wilayah, dan seluruhnya diklaim memenuhi syarat versi Sipol, disebut tidak memenuhi syarat seluruhnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com