Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Sengketa, Parsindo Keluhkan Gerbang KPU Tutup 10 Menit Jelang Berakhirnya Perbaikan Administrasi

Kompas.com - 26/10/2022, 20:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) menjalani sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.

Sidang ini dipimpin ketua majelis sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Totok Hariyono serta Puadi sebagai anggota Bawaslu RI selaku anggota majelis.

Sidang ini digelar karena mediasi kedua belah pihak pada Senin (24/10/2022) tak mencapai sepakat, dengan Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal dan Sekretaris Jenderal Parsindo Syaefunnur Maszah selaku pemohon.

Baca juga: KPU Butuh Speedboat dan Helikopter untuk Suplai Logistik Pemilu 2024

Adapun Parsindo menjadi salah satu partai yang tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. KPU bahkan menyatakan Parsindo tidak lolos pada verifikasi administrasi tahap 1.

Parsindo mengeklaim telah memenuhi perbaikan administrasi tahap 1 dan men-submit hasilnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelum tenggat.

"Berkas perbaikan juga disampaikan ke KPU, namun helpdesk tidak mau menerima berkas. Parsindo kemudian mengirimkan surat resmi ke KPU disertai penyampaian berkas guna melengkapi data perbaikan administrasi yang telah disubmit ke Sipol KPU pada pukul 23.29.20 WIB, tanggal 28 September 2022," bunyi permohonan Parsindo yang dibacakan dalam sidang.

Mereka juga mengaku telah hadir di depan gerbang KPU RI beberapa saat sebelum tenggat, namun mengaku terlambat masuk karena ada kerumunan di depan gerbang.

"Atas hal tersebut keterlambatan yang terjadi bukan semata-mata atas kesalahan dari LO Parsindo, melainkan tertutupnya pintu gerbang KPU yang seharusnya sebagai lembaga yang memberikan pelayanan secara umum sudah sepatutnya tidak melakukan penutupan pintu gerbang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan," bunyi permohonan mereka.

Baca juga: Parsindo Klarifikasi soal Dianggap Tak Lolos Verifikasi Administrasi Tahap 1

Parsindo meminta Bawaslu RI mengabulkan permohonan mereka seluruhnya atau sebagian dan membatalkan Keputusan KPU R.I Nomor 234/PL.01.1-

BA/05/2022 tanggal 13 Oktober 2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi.

Parsindo juga meminta dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

Kuasa hukum KPU RI yang hadir di persidangan hari ini mengaku baru mendapatkan kuasa semalam, sehingga masih bekerja menyiapkan jawaban atas permohonan Parsindo.

Ketua majelis, Rahmat Bagja, memutuskan bahwa jawaban KPU RI akan didengarkan pada Senin (31/10/2022), sebelum agenda pembuktian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com