Mendengar jawaban Zapar, Majelis Hakim memperingatkan agar Zapar tidak lagi berlaku demikian sebagai seorang petugas keamanan.
Hakim bahkan menyebut, jika Zapar berani melarang penggantian DVR, maka kasus obstruction of justice bisa dihindari.
"Makanya, kalau lain kali ada orang mencurigakan tanya identitasnya! Ngaku polisi atau siapapun yang ngaku tanya mana identitasnya pak. Kalau kamu halangi, enggak terjadi," kata majelis hakim.
"Kalau kamu berani, enggak terjadi itu DVR diambil. Kalau kamu berani, ya telfon pak RT telfon siapa-siapa bantuan, enggak jadi DVR ini diambil. Ya! Harus berani kau jadi satpam itu, minimal kalau kau takut langsung telfon!" ujar Hakim menegaskan.
Diketahui, AKP Irfan Widyanto merupakan satu dari enam terdakwa obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, enam tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.