Dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J tersebut Hakim bertanya kepada Zapar kapan terakhir melihat rekaman CCTV di kompleks tempatnya bertugas.
"Sudah lama pak, jarang kita periksa," kata Zapar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Mendapatkan jawaban Zapar seperti itu, Hakim menaikan nada suaranya.
"Kamu kan Satpam, terus datang setiap hari itu ngapain? Kalau satpam ada enggak biasanya datang setiap hari, cek CCTV, cek dulu di monitor berfungsi atau tidak, ada enggak kamu lihat seperti itu?," tanya Majelis Hakim.
"Nggak pernah pak," jawab Zapar.
"Memang bukan tugas kamu itu?" tanya Majelis Hakim lagi.
"Ya tugas kita, cuma kalau saya langsung menanyakan ke rekan saya," kata Zapar.
Majelis Hakim kemudian kembali mencecar Zapar dengan mengatakan bahwa melihat isi rekaman CCTV dan memeriksanya secara berkala adalah tugas seorang satpam.
Hakim mencontohkan CCTV yang ada di kawasan PN Jakarta Selatan juga dicek langsung oleh petugas keamanan.
Kemudian, Majelis Hakim kembali menanyakan kapan terakhir CCTV diperiksa oleh Zapar.
"Terakhir kali melihat pas awal Januari kalau enggak salah," jawab Zapar.
Majelis Hakim terlihat kecewa dengan menjawab "Dah! Lama! Gimana (sudah sangat lama di bulan) Januari," kata Hakim.
Hakim kemudian menanyakan, mengapa Zapar tidak melaporkan langsung kepada Ketua RT terkait penggantian DVR CCTV yang dilakukan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Zapar menjawab singkat tidak melapor segera. Kemudian, ia menjelaskan tidak melihat seara langsung penggantian DVR karena berada di luar pos satpam saat penggantian berlangsung.
Hakim bahkan menyebut, jika Zapar berani melarang penggantian DVR, maka kasus obstruction of justice bisa dihindari.
"Makanya, kalau lain kali ada orang mencurigakan tanya identitasnya! Ngaku polisi atau siapapun yang ngaku tanya mana identitasnya pak. Kalau kamu halangi, enggak terjadi," kata majelis hakim.
"Kalau kamu berani, enggak terjadi itu DVR diambil. Kalau kamu berani, ya telfon pak RT telfon siapa-siapa bantuan, enggak jadi DVR ini diambil. Ya! Harus berani kau jadi satpam itu, minimal kalau kau takut langsung telfon!" ujar Hakim menegaskan.
Diketahui, AKP Irfan Widyanto merupakan satu dari enam terdakwa obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, enam tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/15063941/hakim-cecar-satpam-kompleks-polri-sebut-hilangnya-bukti-cctv-bisa-dicegah