Salin Artikel

Hakim Cecar Satpam Kompleks Polri, Sebut Hilangnya Bukti CCTV Bisa Dicegah jika Punya Keberanian

Dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J tersebut Hakim bertanya kepada Zapar kapan terakhir melihat rekaman CCTV di kompleks tempatnya bertugas.

"Sudah lama pak, jarang kita periksa," kata Zapar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Mendapatkan jawaban Zapar seperti itu, Hakim menaikan nada suaranya.

"Kamu kan Satpam, terus datang setiap hari itu ngapain? Kalau satpam ada enggak biasanya datang setiap hari, cek CCTV, cek dulu di monitor berfungsi atau tidak, ada enggak kamu lihat seperti itu?," tanya Majelis Hakim.

"Nggak pernah pak," jawab Zapar.

"Memang bukan tugas kamu itu?" tanya Majelis Hakim lagi.

"Ya tugas kita, cuma kalau saya langsung menanyakan ke rekan saya," kata Zapar.

Majelis Hakim kemudian kembali mencecar Zapar dengan mengatakan bahwa melihat isi rekaman CCTV dan memeriksanya secara berkala adalah tugas seorang satpam.

Hakim mencontohkan CCTV yang ada di kawasan PN Jakarta Selatan juga dicek langsung oleh petugas keamanan.

Kemudian, Majelis Hakim kembali menanyakan kapan terakhir CCTV diperiksa oleh Zapar.

"Terakhir kali melihat pas awal Januari kalau enggak salah," jawab Zapar.

Majelis Hakim terlihat kecewa dengan menjawab "Dah! Lama! Gimana (sudah sangat lama di bulan) Januari," kata Hakim.

Hakim kemudian menanyakan, mengapa Zapar tidak melaporkan langsung kepada Ketua RT terkait penggantian DVR CCTV yang dilakukan terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Zapar menjawab singkat tidak melapor segera. Kemudian, ia menjelaskan tidak melihat seara langsung penggantian DVR karena berada di luar pos satpam saat penggantian berlangsung.

Hakim bahkan menyebut, jika Zapar berani melarang penggantian DVR, maka kasus obstruction of justice bisa dihindari.

"Makanya, kalau lain kali ada orang mencurigakan tanya identitasnya! Ngaku polisi atau siapapun yang ngaku tanya mana identitasnya pak. Kalau kamu halangi, enggak terjadi," kata majelis hakim.

"Kalau kamu berani, enggak terjadi itu DVR diambil. Kalau kamu berani, ya telfon pak RT telfon siapa-siapa bantuan, enggak jadi DVR ini diambil. Ya! Harus berani kau jadi satpam itu, minimal kalau kau takut langsung telfon!" ujar Hakim menegaskan.

Diketahui, AKP Irfan Widyanto merupakan satu dari enam terdakwa obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.

Kemudian, enam tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/15063941/hakim-cecar-satpam-kompleks-polri-sebut-hilangnya-bukti-cctv-bisa-dicegah

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke