Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Live, KY: Untuk Jaga Keterangan Saksi Tak Diikuti

Kompas.com - 25/10/2022, 11:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan alasan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melarang awak media menyiarkan sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer secara live karena menjaga integritas pembuktian.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan, aparat pengadilan mesti menjaga agar keterangan dari seorang saksi tidak diikuti oleh saksi lain.

“Kesaksian dari satu saksi mesti dijaga untuk tidak diikuti oleh saksi lain," kata Miko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Apalagi dalam kasus ini, saksi yang dihadirkan diprediksi akan sama untuk semua dakwaan,” sambungnya.

Baca juga: Sidang Bharada Richard, Saksi: Jenazah Yosua Dijaga Propam, Dilarang Dibuka Saat Tiba di Jambi

Meski awak media dilarang menyiarkan sidang secara langsung sebagaimana pembacaan surat dakwaan, sidang tersebut tetap digelar secara terbuka.

Di sisi lain, menurut Miko, persidangan terbuka yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak berarti bahwa persidangan ditampilkan di ponsel dan televisi setiap orang.

“Hakim tentu punya pertimbangan mengapa persidangan dengan agenda pembuktian tidak disiarkan secara live,” ujar Miko.

Baca juga: Saksi: Polisi Larang Lihat Jenazah Yosua karena Aib, Ternyata Wajahnya Penuh Luka

Dia mengatakan, terdapat tiga hal yang mesti diperhatikan hakim dengan seimbang yakni, keamanan hakim dan para pihak, partisipasi, dan integritas pembuktian.

Partisipasi publik, kata Miko, tetap diakomodir dengan menyilakan mereka menyaksikan persidangan secara langsung di pengadilan.

“Masyarakat tetap bisa berpartisipasi di persidangan ini dengan datang langsung ke pengadilan karena persidangan ini terbuka untuk umum,” ujar Miko.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa melarang persidangan Bharada Richard Eliezer disiarkan secara langsung.

Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J

Selain itu, Tim Teknis PN Jaksel juga tidak menyediakan sarana audio atau pengeras suara untuk awak media sebagaimana sidang hari pertama.

“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang,” kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Sebagaimana diketahui, saat ini persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer sudah memasuki tahap pembuktian.

Jaksa menghadirkan 12 saksi memberatkan untuk diperiksa pada hari ini. Mereka di antaranya adalah Kamaruddin Simanjuntak (pengacara Brigadir J), Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J), Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J), Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky (adik Brigadir J).

Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Persidangan Richard digelar secara terpisah dari Sambo dan terdakwa lain karena ia menyandang status justice collaborator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com