JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menghampiri dan berlutut sungkem kepada orangtua Brigadir J.
Kedua orangtua Brigadir J dihadirkan sebagai saksi bersama 10 orang keluarga dalam sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer.
Eliezer tampak menghampiri kedua orangtua Brigadir J dari kursinya yang berjajar dengan penasihat hukumnya. Ia lantas berlutut sambil menyalami kedua orangtua Brigadir J.
Tampak Ibu Brigadir J mengangguk meresponi sikap Bharada E itu.
Sebanyak 12 orang termasuk keluarga Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Bhadara E.
Baca juga: Profil Singkat Para Saksi Sidang Bharada E: Dari Pengacara Keluarga hingga Orangtua Brigadir J
“Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022).
Usai membuka persidangan, hakim meminta jaksa penuntut umum memanggil saksi yang akan dihadirkan.
Jaksa pun memanggil ke-12 saksi untuk duduk di hadapan majelis hakim dan diperiksa identitasnya oleh majelis hakim.
Mereka yang menjadi saksi adalah pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak, kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat, adik Brigadir J Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky.
Kemudian, tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak. Tak hanya itu ada juga kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak.
Baca juga: 3 Pengakuan Terbaru Bharada E: Sempat Ingin Selamatkan Yoshua hingga Berharap Masih Punya Masa Depan
Mereka kemudian disumpah untuk memberikan keterangan secara jujur di muka persidangan.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.