JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, terjadi percekcokan antara pihak keluarga Brigadir J dengan kepolisian.
Menurut Kamaruddin, percekcokan itu terjadi lantaran tante dari Brigadir J tidak boleh melihat langsung jenazah keponakannya yang diantarkan oleh Divisi Propam Polri.
Namun, setelah adanya pecekcokan itu akhirnya kepolisian memperboleh perwakilan keluarga untuk melihat wajah Yosua.
“Keluarga meminta dibuka jenazahnya, karena lama tidak dibuka maka terjadi percekcokan,” ungkap Kamaruddin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Bharada Richard, Saksi: Jenazah Yosua Dijaga Propam, Dilarang Dibuka Saat Tiba di Jambi
Dia menuturkan, alasan kepolisian tidak memperbolehkan keluarga membuka jenazah Brigadir J karena menurut kepolisian ada aib yang tidak boleh diperlihatkan.
Namun, kata dia, akhirnya pihak kepolisian memperlihatkan wajah Yosua yang dipenuhi luka-luka.
“Mabes tidak boleh dibuka karena aib. Makanya (diperlihatkan wajah Yosua) kemudian difoto, ada sayatan, jahitan dan mulutnya luka-luka,” papar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, ketika jenazah tiba di Jambi, kedua orangtua Brigadir J tidak berada di lokasi.
Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J
Orangtua Yosua, kata dia, tengah berada di wilayah Danau Toba. Ia mengatakan, jenazah Brigadir J diterima oleh tantenya.
Namun, ketika ingin melihat langsung jenzah Yosua, tantenya tidak diizinkan oleh Propam Polri yang mengantarkan jenazah tersebut.
“Ayah ibunya tidak ada di tempat, yang ada tantenya,” jelas Kamaruddin.
“Karena tidak boleh dibuka maka menunggu ayah ibunya (Yosua),” ucap dia.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.