Sedangkan faktor eksternal adalah adanya budaya organisasi yang menganggap SMK sebagai formalitas dan budaya kolusi yang mengutamakan kedekatan dengan pimpinan dalam pembinaan karir.
Berangkat dari pendapat di atas, yang perlu dilakukan oleh Polri adalah sistem penilaian dan pembinaan karir anggota harus berdasarkan merit sistem.
Pemberlakukan merit sistem dalam birokrasi Polri bertujuan menghasilkan anggota Polri yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan yang sesuai kompetensinya.
Selain itu, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan anggota Polri melalui bimbingan dan diklat, dan melindungi karier anggota Polri dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.
Harus diakui bahwa reformasi kultural di tubuh Polri belum berjalan dengan baik. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD bahwa reformasi kultural di tubuh Polri berjalan stagnan, bahkan cenderung mundur. Kedepannya Polri harus memiliki sikap profesional, humanis, dan menghormati HAM.
Untuk mewujudkan kultur polisi sipil yang humanis dan demokratis, ada empat hal yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, polisi bertindak sebagai agens of the public yang memiliki karakter institusi responsif untuk menunjukkan polisi lebih humanis dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, Polri harus menjadi public servant, bukan penguasa. Ketiga, dalam bertindak harus mengedepankan dimensi moralitas.
Keempat, mampu menafsirkan ketentuan perundang-undangan dengan mengoherensikan implementasi ketentuan perundangan dengan pemenuhan nilai-nilai keadilan substansial demi memajukan harkat dan martabat manusia (Maya Indah dan Teguh Prasetyo, 2012).
Untuk mewujudkan reformasi kultural bisa dilakukan dengan cara penguatan etika dan integritas Polri.
Merujuk pada konsep berpikir Organization for Economic Cooperation and Development (OECD, 1996), konsep ini menekankan pada tiga infrastruktur etika, yaitu: Pedoman, Sistem Pengendalian, dan Pengelolaan.
Pedoman mengatur kode etik, internalisasi kode etik dan komitmen pemimpin. Sistem pengendalian mengatur kerangka peraturan perundangan, sistem akuntabilitas, pengawasan masyarakat.
Pengelolaan mengatur bagaimana sebaiknya manajemen anggota dilaksanakan, mulai rekruitmen, sampai pensiun, termasuk pengaturan sistem remunerasi, serta pengelolaan lembaga/unit kerja yang bertanggungjawab dalam penguatan etika dan integritas Polri.
Selain penguatan etika dan integritas Polri, hal yang urgen dilakukan adalah penguatan peran pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat pengawasan, pengawasan pimpinan Polri dan pengawasan eksternal.
Transformasi pengawasan ini dilakukan dengan cara penguatan peran pimpinan dalam mengawasi setiap kegiatan anggota, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Keseriusan Kapolri dalam melakukan transformasi pengawasan terlihat dari terbitnya Perpol 2 tahun 2022 tentang Waskat.
Namun dalam implementasinya tidak berjalan dengan maksimal. Salah satu faktor penghambat adalah komitmen dan konsistensi pimpinan dalam menjalankan tugasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.