Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Harmoko Msaid
Peneliti

Direktur Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi

24 Tahun Reformasi: Saatnya Polri Berbenah Diri

Kompas.com - 21/10/2022, 07:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sedangkan faktor eksternal adalah adanya budaya organisasi yang menganggap SMK sebagai formalitas dan budaya kolusi yang mengutamakan kedekatan dengan pimpinan dalam pembinaan karir.

Berangkat dari pendapat di atas, yang perlu dilakukan oleh Polri adalah sistem penilaian dan pembinaan karir anggota harus berdasarkan merit sistem.

Pemberlakukan merit sistem dalam birokrasi Polri bertujuan menghasilkan anggota Polri yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan yang sesuai kompetensinya.

Selain itu, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan anggota Polri melalui bimbingan dan diklat, dan melindungi karier anggota Polri dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.

Reformasi kultur

Harus diakui bahwa reformasi kultural di tubuh Polri belum berjalan dengan baik. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD bahwa reformasi kultural di tubuh Polri berjalan stagnan, bahkan cenderung mundur. Kedepannya Polri harus memiliki sikap profesional, humanis, dan menghormati HAM.

Untuk mewujudkan kultur polisi sipil yang humanis dan demokratis, ada empat hal yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, polisi bertindak sebagai agens of the public yang memiliki karakter institusi responsif untuk menunjukkan polisi lebih humanis dalam pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, Polri harus menjadi public servant, bukan penguasa. Ketiga, dalam bertindak harus mengedepankan dimensi moralitas.

Keempat, mampu menafsirkan ketentuan perundang-undangan dengan mengoherensikan implementasi ketentuan perundangan dengan pemenuhan nilai-nilai keadilan substansial demi memajukan harkat dan martabat manusia (Maya Indah dan Teguh Prasetyo, 2012).

Untuk mewujudkan reformasi kultural bisa dilakukan dengan cara penguatan etika dan integritas Polri.

Merujuk pada konsep berpikir Organization for Economic Cooperation and Development (OECD, 1996), konsep ini menekankan pada tiga infrastruktur etika, yaitu: Pedoman, Sistem Pengendalian, dan Pengelolaan.

Pedoman mengatur kode etik, internalisasi kode etik dan komitmen pemimpin. Sistem pengendalian mengatur kerangka peraturan perundangan, sistem akuntabilitas, pengawasan masyarakat.

Pengelolaan mengatur bagaimana sebaiknya manajemen anggota dilaksanakan, mulai rekruitmen, sampai pensiun, termasuk pengaturan sistem remunerasi, serta pengelolaan lembaga/unit kerja yang bertanggungjawab dalam penguatan etika dan integritas Polri.

Selain penguatan etika dan integritas Polri, hal yang urgen dilakukan adalah penguatan peran pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat pengawasan, pengawasan pimpinan Polri dan pengawasan eksternal.

Transformasi pengawasan ini dilakukan dengan cara penguatan peran pimpinan dalam mengawasi setiap kegiatan anggota, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Keseriusan Kapolri dalam melakukan transformasi pengawasan terlihat dari terbitnya Perpol 2 tahun 2022 tentang Waskat.

Namun dalam implementasinya tidak berjalan dengan maksimal. Salah satu faktor penghambat adalah komitmen dan konsistensi pimpinan dalam menjalankan tugasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com