Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Nilai Pasal yang Didakwakan ke Ricky Rizal Tak Sesuai Rangkaian Peristiwa

Kompas.com - 20/10/2022, 15:39 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai, pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

Diketahui, Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Erman, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum hanyalah salinan dari pasal yang digunakan untuk mendakwa terdakwa lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Eksepsi Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini

“Bahwa di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun dilakukan pemecahan (splitsing), namun, uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa kami pandang, dilakukan dengan cara salin-tempel (copy paste) antara dakwaan satu dengan yang lain,” kata Erman dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ia menambahkan, jaksa tidak dapat menguraikan poin penting atas keterlibatan Ricky dalam dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Erman menilai, kliennya hanya disebutkan berada pada rangkaian peristiwa di Cempaka Residence Blok C3, Mertoyudan, Magelang, pada 7 Juli 2022 yang disebut sebagai Peristiwa Magelang.

Baca juga: BERITA FOTO: Dakwaan Ungkap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Muluskan Rencana Jahat Sambo

Kemudian, rangkaian peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III Nomor 29, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 atau yang disebut peristiwa Saguling.

Lalu, rangkaian peristiwa di Rumah Dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga Nomor 46 pada 8 Juli 2022 yang disebut sebagai peristiwa Duren Tiga.

“Terhadap peristiwa Magelang tersebut adalah, terdakwa Rizky Rizal Wibowo mengamankan senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dikarenakan terjadi keributan antara saksi Kuat Ma’ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar kuasa hukum.

“Dalam keributan tersebut, saksi Kuat Ma’ruf membawa sebilah pisau yang mana hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, poin 8 dalam pernyataannya,” urainya.

Baca juga: Dakwaan Ungkap Peran Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Muluskan Rencana Jahat Sambo

Menurut Erman, pengamanan senjata yang dilakukan kliennya tidak terkait dengan peristiwa perampasan nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan/atau perencanaan terhadapnya.

Selain itu, dalam peristiwa di Saguling Ricky Rizal Wibowo telah berani menolak perintah seorang Jenderal yang menganjurkan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Oleh sebab itu, dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa Ricky Rizal turut serta dalam peristiwa Saguling tersebut adalah asumtif dan mengada-ada.

Tidak hanya itu, kata Erman, Ricky Rizal dalam surat dakwaan disebutkan mengajak Nofriansyah Yosua Hutabarat naik ke mobil.

Padahal, jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya menyebutkan yang mengajak untuk melakukan isolasi mandiri di Rumah Dinas Duren Tiga adalah Putri Candrawathi.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ajukan Ekspesi, Dibacakan Kamis Depan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com