Salin Artikel

Pengacara Nilai Pasal yang Didakwakan ke Ricky Rizal Tak Sesuai Rangkaian Peristiwa

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai, pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

Diketahui, Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Erman, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum hanyalah salinan dari pasal yang digunakan untuk mendakwa terdakwa lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu.

“Bahwa di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun dilakukan pemecahan (splitsing), namun, uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa kami pandang, dilakukan dengan cara salin-tempel (copy paste) antara dakwaan satu dengan yang lain,” kata Erman dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ia menambahkan, jaksa tidak dapat menguraikan poin penting atas keterlibatan Ricky dalam dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Erman menilai, kliennya hanya disebutkan berada pada rangkaian peristiwa di Cempaka Residence Blok C3, Mertoyudan, Magelang, pada 7 Juli 2022 yang disebut sebagai Peristiwa Magelang.

Kemudian, rangkaian peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III Nomor 29, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 atau yang disebut peristiwa Saguling.

Lalu, rangkaian peristiwa di Rumah Dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga Nomor 46 pada 8 Juli 2022 yang disebut sebagai peristiwa Duren Tiga.

“Terhadap peristiwa Magelang tersebut adalah, terdakwa Rizky Rizal Wibowo mengamankan senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dikarenakan terjadi keributan antara saksi Kuat Ma’ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar kuasa hukum.

“Dalam keributan tersebut, saksi Kuat Ma’ruf membawa sebilah pisau yang mana hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, poin 8 dalam pernyataannya,” urainya.

Menurut Erman, pengamanan senjata yang dilakukan kliennya tidak terkait dengan peristiwa perampasan nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan/atau perencanaan terhadapnya.

Selain itu, dalam peristiwa di Saguling Ricky Rizal Wibowo telah berani menolak perintah seorang Jenderal yang menganjurkan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Oleh sebab itu, dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa Ricky Rizal turut serta dalam peristiwa Saguling tersebut adalah asumtif dan mengada-ada.

Tidak hanya itu, kata Erman, Ricky Rizal dalam surat dakwaan disebutkan mengajak Nofriansyah Yosua Hutabarat naik ke mobil.

Padahal, jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya menyebutkan yang mengajak untuk melakukan isolasi mandiri di Rumah Dinas Duren Tiga adalah Putri Candrawathi.

“Peristiwa di rumah dinas Duren Tiga tersebut adalah menunjukan bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh Kuat Ma’ruf,” papar kuasa hukum.

Dengan demikian, Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Ricky Rizal dinilai tidak tepat.

“Di mana terdakwa dalam uraian dakwaan tidak pernah dijelaskan adanya perbuatan untuk membuat rencana bersama, bahkan terdakwa tidak mengetahui rencana dugaan pembunuhan berencana,” kata kuasa hukumz

Selain itu, dakwaan Pasal 55 ayat 1 ke-1, yang menyatakan bahwa Ricky Rizal ikut serta (deelneming) dalam pembunuhan tersebut juga tidak tepat.

Menurut kuasa hukum, Ricky Rizal tidak pernah diikutsertakan dalam kejadian dugaan pembunuhan atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan, terdapat cukup alasan bagi majelis hakim Yang Mulia untuk membatalkan demi hukum surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud,” kata Erman.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/20/15392401/pengacara-nilai-pasal-yang-didakwakan-ke-ricky-rizal-tak-sesuai-rangkaian

Terkini Lainnya

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke