Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Ekspesi, Dibacakan Kamis Depan

Kompas.com - 17/10/2022, 23:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan eksepsi itu pada Kamis (20/10/2022) mendatang.

"Sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis 20 Oktober, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa usai pembacaan dakwaan, Senin (17/10/2022) malam.

Awalnya, kuasa hukum Ricky, Erman Umar, meminta agar mendapat waktu selama satu pekan untuk menyiapkan eksepsi.

Baca juga: Kuat Maruf Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Brigadir J

Namun, permintaan itu ditolak oleh majelis hakim karena mereka menjadwalkan pekan depan sudah memasuki tahap putusan sela.

"Berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, (pembacaan eksepsi) hari Kamis. Kalau Saudara mau menggunakan, silakan. Kalau enggak mau, kami tinggal," kata Wahyu.

Erman Umar sempat tidak terima dengan keputusan itu karena ia merasa membutuhkan waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi.

Namun, majelis hakim tak bergeming. Mereka tetap bersikukuh agar sidang pembacaan eksepsi digelar pada Kamis mendatang.

Wahyu lantas mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir J bukanlah perkara yang ringan dan bakal menghadirkan banyak saksi sehingga eksepsi mesti dibacakan sesegera mungkin.

Baca juga: Bripka RR: Saya Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Rekan Saya Yosua

Mendengar penjelasan itu, Erman Umar akhirnya luluh dan menerima keputusan majelis hakim bahwa sidang eksepsi digelar Kamis mendatang.

"Kalau itu pertimbangannya begitu juga kepada yang lain, ya kami bisa terima asal jangan seolah mematok aja seolah kami enggak mau seperti itu," ujar Erman Umar.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf juga mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada Kamis depan.

"Atas dakwaan jaksa, kami dari tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi dan untuk itu kami minta waktu sebagaimana terdakwa yang lain, tiga hari Yang Mulia, hari Kamis," kata salah seorang kuasa hukum Kuat.

Permintaan itu langsung dikabulkan oleh Wahyu dengan mengagendakan sidang lanjutan pada 20 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan eksepsi Kuat.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Dengar Eksepsi soal Peristiwa di Magelang

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Richard Eliezer.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengacara Kekeh Ferdy Sambo Tak Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com