JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan eksepsi itu pada Kamis (20/10/2022) mendatang.
"Sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis 20 Oktober, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa usai pembacaan dakwaan, Senin (17/10/2022) malam.
Awalnya, kuasa hukum Ricky, Erman Umar, meminta agar mendapat waktu selama satu pekan untuk menyiapkan eksepsi.
Baca juga: Kuat Maruf Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Brigadir J
Namun, permintaan itu ditolak oleh majelis hakim karena mereka menjadwalkan pekan depan sudah memasuki tahap putusan sela.
"Berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, (pembacaan eksepsi) hari Kamis. Kalau Saudara mau menggunakan, silakan. Kalau enggak mau, kami tinggal," kata Wahyu.
Erman Umar sempat tidak terima dengan keputusan itu karena ia merasa membutuhkan waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi.
Namun, majelis hakim tak bergeming. Mereka tetap bersikukuh agar sidang pembacaan eksepsi digelar pada Kamis mendatang.
Wahyu lantas mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir J bukanlah perkara yang ringan dan bakal menghadirkan banyak saksi sehingga eksepsi mesti dibacakan sesegera mungkin.
Baca juga: Bripka RR: Saya Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Rekan Saya Yosua
Mendengar penjelasan itu, Erman Umar akhirnya luluh dan menerima keputusan majelis hakim bahwa sidang eksepsi digelar Kamis mendatang.
"Kalau itu pertimbangannya begitu juga kepada yang lain, ya kami bisa terima asal jangan seolah mematok aja seolah kami enggak mau seperti itu," ujar Erman Umar.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf juga mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada Kamis depan.
"Atas dakwaan jaksa, kami dari tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi dan untuk itu kami minta waktu sebagaimana terdakwa yang lain, tiga hari Yang Mulia, hari Kamis," kata salah seorang kuasa hukum Kuat.
Permintaan itu langsung dikabulkan oleh Wahyu dengan mengagendakan sidang lanjutan pada 20 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan eksepsi Kuat.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Dengar Eksepsi soal Peristiwa di Magelang
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Richard Eliezer.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengacara Kekeh Ferdy Sambo Tak Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.