SOLO, KOMPAS.com - Foto ijazah SMA Presiden Joko Widodo menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebab, tertera dua nama SMA di dalam stempel ijazah tersebut.
Dua sekolah yang dimaksud para netizen adalah SMPP dan SMA VI.
Tentu, informasi ini membingungkan. Apalagi, bila kita mencari informasi tentang Jokowi di mesin pencari internet, tempat ia mengenyam bangku SMA bukanlah dua sekolah tersebut, melainkan SMAN 6 Surakarta.
Lantas, mengapa nama SMA-nya menjadi berbeda-beda? Mana SMA yang benar-benar pernah ditempati oleh Jokowi?
Tim Kompas.com kemudian bertandang ke SMAN 6 Surakarta, Senin (17/10/2022), untuk mencari duduk persoalan kesimpangsiuran informasi ini.
Kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta bernama Munarso menunjukkan salinan ijazah orang nomor satu di Indonesia itu. Ternyata benar bahwa pada bagian stempel, tertulis dua nama sekolah yang berbeda, yakni SMPP (dalam kurung) SMA VI.
Meski demikian, Munarso menampik bahwa hal tersebut dianggap sebuah kejanggalan. Dua nama sekolah itu sama-sama sah serta merupakan bagian dari perjalanan sekolah semenjak didirikan hingga akhirnya bertransformasi menjadi SMAN 6 Surakarta.
"Jadi, awalnya nama sekolah kami itu SMPP 40. Tetapi, tahun 1979, setahun sebelum Pak Jokowi lulus, SMA ini mendapatkan SK dari Kantor Wilayah P dan K Provinsi Jateng, berubah menjadi SMA VI," papar Munarso.
Baca juga: Ini Hasil Penelusuran Soal Ijazah SMA Jokowi yang Diisukan Hasil Mencuri
Oleh sebab itu, stempel ijazah angkatan Jokowi beserta di atas dan di bawahnya menggunakan stempel yang bertuliskan dua sekolah, yakni SMPP (SMA VI).
Pada 1985, lanjut Munarso, Kementerian P dan K mengeluarkan keputusan baru lagi. Nama SMA itu diubah menjadi SMAN 6 Surakarta.
Kesimpulannya, SMPP, SMA IV, dan SMAN 6 Surakarta adalah sekolah yang sama, bukan berbeda-beda.
Salah seorang mantan guru biologi di SMA itu, Sudadi Mulyono turut mengonfirmasi sejarah sekolah yang dituturkan Munarso.
Sudadi mengatakan, ada alasan khusus mengapa nama sekolah tersebut diubah dari SMPP menjadi SMA VI.
"Pada waktu bernama SMPP, anak-anak SD itu datang mendaftarkan diri ke sini. Dikiranya ini SMP, karena tulisan di plang itu SMPP, enggak tahunya ini setingkat SMA," kenang Sudadi.
Inilah yang membuat Kantor Wilayah P dan K Provinsi Jawa Tengah menelurkan Surat Keputusan mengubah nama sekolah menjadi SMA VI.
Alhasil, di dalam ijazah seluruh anak-anak yang bersekolah pada masa transisi ini, stempel yang digunakan tertera SMPP (SMA VI). Salah satunya Presiden Jokowi.
Sudadi sendiri merupakan saksi hidup perjalanan akademik Jokowi semasa SMA.
Baca juga: Ini Klarifikasi Kepsek SDN 111 Tirtoyoso Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi
Ia berharap serangkaian klarifikasi dari pihak sekolah dan dirinya dapat membantu mencerahkan masyarakat Indonesia dari kesesatan informasi tentang asal-usul Jokowi.
Dengan demikian, ia ingin agar isu ijazah palsu Jokowi dihentikan dan tidak dibesar-besarkan lagi.
"Saya ini sebagai gurunya, sebagai saksi hidup, bahwa Pak Jokowi betul-betul murid di SMPP dalam kurung SMA VI atau SMAN 6 Surakarta. Tidak palsu," ujar Sudadi.
Diberitakan sebelumnya, kabar ijazah palsu Jokowi muncul setelah seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Bambang yang merupakan penulis buku "Jokowi Undercover" menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Kini, gugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan.
Baca juga: SMPN 1 Surakarta Beberkan Bukti Bahwa Ijazah Jokowi Asli
Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.
Belakangan, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.
Pentersangkaan keduanya merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di channel Youtube-nya, Gus Nur 13 Official.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.