Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Sidang Praperadilan AKP Irfan Widyanto

Kompas.com - 20/10/2022, 08:24 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (20/10/2022) sidang putusan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto.

AKP Irfan diketahui mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan kejaksaan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

"Jadwal sidang Kamis, 20 Oktober 2022; pukul 09.00 sampai dengan selesai; agenda sidang membacakan putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Sidang pamungkas praperadilan tersebut digelar setelah menjalani sejumlah agenda sidang seperti pembacaan permohonan, jawaban termohon hingga penyerahan bukti termohon yang digelar sejak Senin (17/10/2022).

Baca juga: Dua Aksi Penting Irfan Widyanto di Balik Hilang dan Rusaknya CCTV Duren Tiga, demi Penuhi Perintah Sambo

Praperadilan dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu meminta hakim mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini AKP Irfan Widyanto secara keseluruhan.

Ada tiga poin permohonan yang diajukan Irfan, pertama meminta agar hakim menetapkan surat perintah terhadap AKP Irfan pada tanggal 5 Oktober tidak sah. 

Kedua, meminta hakim menetapkan dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon untuk melepaskan Irfan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

Ketiga, meminta hakim menghukum termohon membayar biaya yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

Baca juga: Sempat Dilarang Satpam, AKP Irfan Widyanto Nekat Ganti DVR Kamera CCTV Dekat TKP Pembunuhan Brigadir J

"Atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis petitum permohonan tersebut.

Diketahui, AKP Irfan merupakan satu dari enam tersangka obstruction of justice penyidikan Brigadir J.

Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun enam terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com