JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (20/10/2022) sidang putusan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto.
AKP Irfan diketahui mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan kejaksaan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
"Jadwal sidang Kamis, 20 Oktober 2022; pukul 09.00 sampai dengan selesai; agenda sidang membacakan putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Sidang pamungkas praperadilan tersebut digelar setelah menjalani sejumlah agenda sidang seperti pembacaan permohonan, jawaban termohon hingga penyerahan bukti termohon yang digelar sejak Senin (17/10/2022).
Praperadilan dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu meminta hakim mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini AKP Irfan Widyanto secara keseluruhan.
Ada tiga poin permohonan yang diajukan Irfan, pertama meminta agar hakim menetapkan surat perintah terhadap AKP Irfan pada tanggal 5 Oktober tidak sah.
Kedua, meminta hakim menetapkan dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon untuk melepaskan Irfan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Ketiga, meminta hakim menghukum termohon membayar biaya yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
"Atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis petitum permohonan tersebut.
Diketahui, AKP Irfan merupakan satu dari enam tersangka obstruction of justice penyidikan Brigadir J.
Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun enam terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.