Sambo juga berpesan kepada Hendra agar memastikan anak-anak buahnya menghapus arsip rekaman itu.
Berangkat dari perintah Sambo, Arif meminta Kompol Baiquni Wibowo menghapus rekaman CCTV. Sebabnya, salinan rekaman tersebut ada di laptop milik Baiquni.
Menuruti perintah Arif, Bauquni menghapus seluruh rekaman itu setelah menyalin dokumen pribadi di laptop miliknya.
Sehari setelahnya atau Kamis, 14 Juli 2022, Baiquni menyerahkan laptop tersebut ke Arif.
"Kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Hendra Kurniawan menelepon saksi Arif Rachman Arifin melalui WhatsApp call dan menanyakan perihal permintaan dari kadiv (Ferdy Sambo) apakah sudah dilaksanakan atau belum dengan kalimat 'Rif, perintah kadiv sudah dilaksanakan belum?' dan saksi Arif Rachman Arifin menjawab 'sudah dilaksanakan, ndan'," ucap jaksa.
Baca juga: Kaget Lihat Brigadir J Masih Hidup, AKBP Arif Rachman Diajak Brigjen Hendra Menghadap Sambo
Selang satu hari, Arif dengan sengaja mematahkan laptop Baiquni dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian. Patahan laptop itu lantas dimasukkan ke kantong yang kemudian dia simpan di rumahnya.
Tujuannya, untuk menutupinya, atau menghalang-halangi, atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan.
Adapun perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J ini menyeret tujuh orang anggota Polri, di antaranya Ferdy Sambo yang belakangan sudah dipecat sebagai Kadiv Propam.
Lalu, enam orang lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.